Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan mengungkapkan bahwa hingga Desember 2024, pihaknya belum menerima informasi mengenai besaran tarif angkutan umum Balikpapan City Trans (BCT) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Adwar Skenda Putra mengatakan, bahwa sampai saat ini belum ada pemberitahuan terkait besaran tarif yang akan ditetapkan.
"Katanya sih sudah ada, kemudian nanti dikirim ke saya dan selanjutnya dibuatkan Surat Keputusan (SK). Hanya hasil tarif dari kajiannya belum ada," ucapnya kepada media, Sabtu (14/12/2024).
Menurutnya, seharusnya tarif tersebut sudah ditetapkan pada Oktober lalu. Namun, pihaknya meminta agar BCT digratiskan hingga Desember sebagai bentuk subsidi selama enam bulan bagi masyarakat.
"Kami diminta untuk membuat draftnya, dan itu sudah kami siapkan. Tapi kembali lagi, tarifnya yang menentukan adalah Kemenhub berdasarkan hasil kajian mereka," imbuhnya.
Dia juga menambahkan bahwa, nantinya pihaknya akan menerima surat dari Kemenhub yang menyebutkan waktu kapan mulai berlakunya tarif.
Dan setelah itu, Dishub akan melanjutkannya dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota untuk menetapkan tarif BCT yang baru.
Dia juga mengakui bahwa soal tarif dirinya tak menampik bahwa telah memicu keluhan dari sejumlah sopir angkot yang merasa terganggu dengan keberadaan BCT.
"Adanya BCT saja mereka sopir angkot sudah komplain. Tapi mau tak mau Pemkot berkewajiban menyediakan fasilitas kota," tuturnya. (rie)