KaltimKita.com, BALIKPAPAN - DPRD Kota Balikpapan terlibat dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Tertib DPRD Kota Balikpapan 25-26 Februari 2025. Rapat kerja ini juga melibatkan Kementerian Dalam Negeri dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kaltim.
Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al-Qadri hadir didampingi Ketua Pansus Raperda, Nelly Turuallo hadir. Rapat kerja ini adalah finalisasi dari pembentukan tata tertib sekaligus penyelarasan rencana kerja (renja) tahun anggaran 2026 dengan renja Sekretariat DPRD Kota Balikpapan.
Nelly mengatakan, tata tertib yang dirancang ini harus beriringan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya ini menjadi upaya mendukung efektivitas kerja DPRD.
"Tata tertib harus mendukung kinerja DPRD agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Selain itu tentu kita berpegang oada regulasi yang ada,” ungkap Nelly.
Ketua DPRD Alwi Al-Qadri pada kesempatan tersebut juga menekankan pentingnya sinergi antar lembaga. Dengan begitu perencanaan tahun 2026 dapat terlaksana secara maksimal.
"Penyelarasan ini sangat oenting agar memastikan program DPRD berjalan dengan baik dengan dukungan administratif dari sekretariat. Maka selanjutnya pelayanan kepada masyarakat semakin optimal,” tuturnya.
Sejumlah pembahasan yang dilakukan antara lain mengenai penguatan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran DPRD; harmonisasi regulasi untuk mendukung program kerja yang efektif; serta strategi dalam mencapai target pembangunan daerah.
Ia menambahkan, dengan adanya finalisasi tata tertib dan penyelarasan rencana kerja ini, diharapkan DPRD Kota Balikpapan dapat menjalankan tugasnya lebih efektif dan efisien. "DPRD juga memastikan pelaksanaan dilakukan secara akuntabel dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," tuturnya.
Hasil rapat ini selanjutnya akan menjadi landasan dalam pelaksanaan tugas DPRD Balikpapan. Juga memastikan setiap kebijakan dan program kerja berjalan sesuai dengan aturan serta kebutuhan masyarakat.
Pada kesempatan ini Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kaltim M. Ikmal Idrus dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Dr. Ferry Gunawan C hadir menjadi narasumber.
Rapat penyusunan Rancangan Peraturan DPRD Kota Balikpapan tersebut sangat penting dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Dalam rapat tersebut, narasumber juga memberikan masukan dan memastikan rancangan tata tertib tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan diskusi bersama terkait penyusunan Peraturan DPRD Kota Balikpapan tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Alwi Al Qadri didampingi Ketua Pansus Nelly Turuallo dan Wakil Ketua Pansus Syarifuddin Oddang. (efa)