Tulis & Tekan Enter
images

Ketua DPRD PPU Raup Muin

Raup Muin Minta Pemkab PPU Lakukan Pengamanan Aset Tanah Milik Daerah

Kaltimkita.com, PENAJAM- Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Raup Muin mengingatkan pemerintah daerah untuk melakukan pengamanan terhadap aset tanah milik daerah. Pemkab PPU memiliki 1.054 bidang aset tanah. Namun, yang telah memiliki sertifikat kepemilikan lahan jumlahnya tidak sampai 200 bidang. 

“Seluruh aset tanah milik pemerintah daerah ini harus dibentengi sertifikat tanah agar tidak mudah diserobot oleh orang lain,” kata Raup Muin, Sabtu (22/3/2025). 

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) PPU memiliki beberapa kendala sehingga seluruh aset tanah tidak bisa dipercepat penyelesaian pengurusan sertifikatnya. 

Salah satu kendala yang dihadapi adanya aset tanah milik daerah yang berada dalam penguasaan pihak ketiga atau sengketa, patok atau tapal batas tanah banyak yang sudah tidak terlacak serta dokumen lahan yang dibebaskan pemerintah sulit ditelusuri keberadaan dokumen aslinya. Begitu juga dengan aset limpahan dari kabupaten induk, yakni Kabupaten Paser tidak memiliki kelengkapan dokumen kepemilikan awal. 

“Kami meminta kendala yang dihadapi tersebut cepat dicarikan jalan keluarnya agar seluruh aset tanah milik daerah ini memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN,” ujar Raup Muin. 

Ia menekankan, keberadaan pembangunan Ibu kota Nusantara (IKN) di Kecamatan Sepaku, maka seluruh aset tanah daerah pun harus diperkuat pengamanannya melalui sertifikat. Jika, aset tanah milik pemerintah daerah tidak mengantongi sertifikat tanah, berisiko diserobot oleh orang yang tidak bertanggung jawab. 

“Seluruh aset tanah milik daerah jangan dibiarkan tidak memiliki sertifikat tanah, itu sangat rawan diklaim oleh pihak lain nantinya,” pungkasnya. (Adv)


TAG

Tinggalkan Komentar