Tulis & Tekan Enter
images

KEGELISAHAN PEMUDA BALIKPAPAN : Pasangan calon (paslon) Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi materi diskusi yang dibahas dalam “Rembuk Demokrasi : Konstitualisme Pemilihan Umum 2024” yang dilaksanakan Relawan Ga

Rembuk Demokrasi : Konstitualisme Pemilihan Umum 2024

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN- Penetapan pasangan calon (paslon) Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dinilai cacat hukum. Dikarenakan pendaftaran paslon nomor urut dua ini, dimuluskan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Saat itu, masih diketuai oleh Anwar Usman. Yang merupakan paman dari calon wakil presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka. Di mana putusannya memberikan “karpet merah” bagi putra sulung Presiden Joko Widodo itu, untuk maju sebagai cawapres. Meskipun belum berusia 40 tahun, namun memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Dalam hal ini masih menjabat sebagai wali kota Surakarta.

Lolosnya Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres dari Prabowo Subianto itu, memantik kegelisahan pemuda Balikpapan. Melalui diskusi “Rembuk Demokrasi : Konstitualisme Pemilihan Umum 2024” yang dilaksanakan Relawan GaMa Nusantara, Minggu (26/11/2023) malam, mayoritas peserta diskusi menyepakati bahwa Paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah melanggar konstitusi. Setelah adanya putusan MK terkait dengan syarat usia capres dan cawapres tersebut.

Praktisi Hukum Balikpapan, Wawan Sanjaya mengatakan salah satu guidance atau petunjuk yang bisa dilakukan dan dipahami adalah menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi. Dan konstitusi menjadi landasan berpikir. “Hindari betul penggunaan instrumen-instrumen yang merusak tatanan demokrasi. Dan hal yang bertentangan dengan nilai-nilai hukum dalam pelaksanaan demokrasi di tahun 2024,” tegas dia.

Pemateri lainnya adalah Mantan Ketua Projo Kota Balikpapan Sulton Fahrudin yang berpendapat bahwa hasil putusan MK itu adalah produk hukum yang cacat. Dengan demikian, ketika putusan MK itu cacat hukum, maka produk hukum turunannya juga cacat hukum. “Saya tidak mengarahkan, tapi teman-teman bisa berpikir sendiri. Ketika suatu produk hukum itu cacat, maka turunannya juga akan cacat. Sehingga pencalonan Prabowo, khususnya Gibran Rakabuming Raka adalah cacat hukum,” tegasnya.

Sebagai orang yang pro demokrasi, Sulton juga menilai pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak layak untuk dipilih pada pemilihan presiden (pilpres) 2024. “Dari ketiga pasangan calon, ada dua pasangan calon lain yang mewakili proses demokrasi yang sebenarnya. Dan hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya, maka pendekar hukum di Indonesia, salah satunya adalah Pak Mahfud MD. Sehingga layak kita menentukan pilihan dan cukup jelas. Hitam putih dan abu-abu,” katanya.

Pengamat Politik Balikpapan Taufik Rohadi mengatakan putusan MK tidak bisa dianulir lagi dan final. Namun setelah putusan itu, MKMK memutuskan ketua MK yang saat itu dijabat Anwar Usman melanggar kode etik. “Berarti itu bisa dikategorikan cacat hukum. Kalau cacat hukum, tentunya kita sebagai manusia yang memiliki hati nurani dan berakal sehat, tentunya kita harus bisa memilih mana di antara pasien ini yang pas. Kalau cacat hukum, masak sih masih dipilih,” sindirnya.

Meskipun putusan MK itu sudah cacat hukum, namun menurut Taufik namun pesta demokrasi harus tetap dirayakan dengan riang gembira. Tanpa intimidasi. Karena politik adalah berbicara hati nurani. “Kalau tidak memilih produk cacat hukum, berarti kita mencoba untuk menyempurnakan demokrasi ini agar nantinya yang terpilih itu, bukan produk gagal,” jelas dia.

Sekretaris DPC PA GMNI Kota Balikpapan Prasojo Haryo Sulaksono mengapresiasi para narasumber yang telah memberikan penjelasan politik. Terutama kepada para pemuda di Balikpapan. “Kami menyadari pencalonan Gibran Rakabuming Raka, adalah salah satu produk cacat hukum dari Mahkamah Konstitusi. Maka kami pemuda Balikpapan mengimbau kepada seluruh pemuda di Balikpapan untuk memilih Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Untuk tegasnya konstitusi Indonesia,” tutup dia. (*) 


TAG

Tinggalkan Komentar