Tulis & Tekan Enter
images

Residivis Pencurian Aki Diringkus Beruang Hitam Polresta Balikpapan

Kaltimkita.com, Balikpapan - Bukannya bertobat setelah keluar dari penjara, seorang residivis berinisial AM malah melakukan aksi kejahatan lagi.

Pria berusia 43 tahun itu pun harus kembali berurusan dengan aparat penegak hukum setelah diringkus usai terbukti melakukan pencurian aki.

Aksi pencurian tersebut dilakukan AM pada 20 Desember 2020 lalu sekitar pukul 18.00 Wita di sebuah kantor di daerah gunung kembar, Jalan MT Haryono.

Saat itu, AM mendatangi kantor yang sudah tutup tersebut seorang diri. Ia sempat melihat situasi sekitar, setelah dirasa aman AM masuk dan membuka paksa pintu mobil yang terparkir.

"Setelah bisa berhasil masuk ke kendaraan tersebut, pelaku mengambil aki yang ada dibawah jok kendaraan," kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto belum lama ini.

Aksinya pun diketahui oleh korban, dan melapor ke Polresta Balikpapan yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Tim Beruang Hitam.

"Hasil penyelidikan kita berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (30/12) sekitar pukul 02.00 Wita di rumahnya daerah Klandasan," ujarnya.

AM diamankan beserta dengn dua barang bukti aki yang belum sempat terjual.

"Namun niat untuk menjual itu sudah pasti. Kami juga akan melakukan penyelidikan lebih dalam dan intensif terhadap pelaku. Karena kita lihat masih ada pengaduan dari masyarakat yang kehilangan aki," pungkasnya.

Atas perbuatannya, AM disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (tim)



Tinggalkan Komentar