Tulis & Tekan Enter
images

ilustrasi tes PCT/google

Resmi, Tarif Tes PCR Turun Jadi Rp Rp 525 Ribu di Luar Jawa Bali

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan PCR Covid-19.

Yakni, Rp 495.000 untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali.

Tarif tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Perihal itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan Andi Sri Juliarty mengatakan, jika pihaknya sudah mendengar serta mengetahui adanya edaran dari Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes bahwa tarif PCR diturunkan dan diseragamkan.

"Daerah di luar Jawa dan Bali ditetapkan sebesar Rp 525.000," kata Andi Sri Juliarty kepada awak media di BSCC Dome Balikpapan, Selasa (17/8/2021).

Ia menambahkan, seluruh laboratorium pemberi pelayanan PCR di Kota Balikpapan sudah mengetahui dan siap untuk menjalankannya.

"Untuk surat resmi dari Dinas Kesehatan akan kami kirimkan besok karena hari ini libur. Tetapi secara pemberitahuan nonformal, sosialisasi lewat zoom sudah dikatahui oleh semua fasilitas kesehatan," ucapnya.

Soal hasil tes PCR Covid-19 dapat diketahui dalam waktu 1x24 jam seperti keinginan Presiden Joko Widodo, Jubir Satgas Covid-19 Balikpapan itu memastikan jika pihaknya siap.

"Teman-teman laboratorium juga siap mengikuti, karena memang selama ini hasil PCR itu keluar 1x24 jam," pungkasnya. (and)



Tinggalkan Komentar