Kaltimkita.com, Balikpapan - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim menggagalkan peyelundupan obat terlarang jenis pil koplo, Kamis (24/9) dini hari pukul 01.30 Wita.
Dalam kasus ini, diamankan dua orang tersangka yang diketahui bernama Febrinico alias Niko (27) dan Ihsan Khairul Fitri (30).
Ke dua warga Jalan Mulawarman, RT 27, Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur tersebut kini menjalani pemeriksaan intensif di markas Ditresnarkoba.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes pol Ade Yaya Suryana mengatakan, kurang lebih sepekan polisi melakukan penelusuran dalam upaya pengungkapan kasus ini.
Sebelumnya juga telah mendapat informasi dari warga, bahwa ada praktik penyalagunaan diduga narkoba. Selain itu, pihaknya melakukan koordinasi dengan jasa pengiriman.
"Tim kemudian mulai bergerak dan berbagai tugas. Dari informasi yang diperoleh mengarah pada Niko. Ini sesuai paket pengiriman yang ditujukan padanya," kata Kombes pol Ade Yaya.
Selanjutnya, sekitar pukul 01.00 Wita polisi menggerebek rumah Niko bersama RT setempat. Hasilnya, ditemukan barang bukti 265 butir pil koplo dalam kardus warna coklat, 250 butir dibungkus kertas tisu dan sembilan bungkus ukuran jumbo berisi kurang lebih 9.000 butir.
"Barang bukti dan tersangka langsung kami amankan," ujar Kombes pol Ade Yaya.
Pengungkapan, lnjut Kombes pol Ade, tidak sampai disitu. Rupanya setelah dilakukan pengembangan lebih jauh didapati satu tersangka lagi bernama Ihsan.
"Tersangka pertama ini mengaku masih ada pil koplo yang disimpan Ihsan. Polisi pun bergerak dan melakukan penggerebekan. Didapati delapan bungkus berisi sekitar 8.000 butir pil koplo," ungkapnya.
Dari pengungkapan ini, polisi sedang melakukan penelusuran sindikat. Termasuk yang berada di Kaltim. "Kita lakukan penelusuran," ucapnya.
Ia menambahkan, pengungkapan kali ini merupakan kerjasama dengan pihak jasa pengiriman. Polisi meyakini, pengedar memanfaatkan situasi pandemi untuk melancarkan aksinya.
"Meski fokus penanganan Covid-19, kami juga melakukan pengawasan," tandasnya.
Untuk diketahui, pengguna penyalahgunaan obat dikenai UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. Sementara untuk pengedar bisa dikenai UU Perlindungan Konsumen Nomor 8/1999. Pil koplo masuk daftar G, berbahaya, tak punya izin. (tim)