KaltimKita.com, TANA PASER - Satlantas Polres Paser meminta pemohon SIM yang sudah mengantongi SIM Sementara sejak mengurus pada Agustus 2022 lalu, agar segera mengembalikan SIM Sementara itu untuk diganti dengan SIM dengan blanko aslinya. Polres Paser sudah memiliki stok blanko SIM, sehingga pemohon SIM lama sampai hari ini pun sudah bisa mendapatkan langsung SIM asli blanko.
Kasat Lantas Polres Paser AKP Hari Purnomo mengimbau agar masyarakat segera mengembalikan SIM Sementara tersebut, batas waktu terakhir ialah 28 Februari 2023. "Setelah itu tidak berlaku lagi SIM Sementara untuk berkendara," kata Hari, Selasa (31/1/2023).
Hari menyebut ada seribu lebih SIM pemohon yang sudah dicetak blanko belum diambil. Menghindari hilang atau pu tercecer, Hari mengimbau pemohon segera mengambil dan menukar dengan SIM Sementara. Bagi pemohon SIM baru pun, setelah dinyatakan lulus ujian teori dan praktik, sudah bisa mengantongi langsung SIM baru. "Kita masih banyak stok sekitar 9 ribu blanko," kata Hari.
Setiap harinya ada sekitar 50 pemohon SIM baru maupun perpanjangan di Polres Paser. Satlantas Polres Paser sejak Agustus 2022 menerbitkan SIM berbentuk blanko kertas untuk menandakan masyarakat telah memiliki SIM.
Setelah blangko tiba, SIM sementara ini akan ditukar dengan yang berbahan blangko. Bagi pemohon yang mendaftar dari tanggal 1 sampai dengan 20 Agustus, dapat mengambil SIM asli di Polres Paser dengan membawa blangko kertas SIM sementara, sedangkan periode di atas tanggal 20 Agustus stok blanko sudah habis.
Untuk info lebih lanjut, dapat menghubungi Baur SIM Polres Paser Aipda Indrawan (0812-8448-1381) atau dapat menunggu informasi melalui postingan akun media sosial kami Instagram dan Facebook Polres Paser. (rul)