Tulis & Tekan Enter
images

Pertemuan Kepala Dinas Perkebunan Kukar, Muhammad Taufik dengan perwakilan masyarakat Kecamatan Tabang

Salah Satu Perusahaan Perkebunan Sawit Di Kecamatan Tabang Terancam Dicabut Izin HGU.

Kaltimkita.com, KUTAIKARTANEGARA - Dinas Perkebunan (Disbub) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melayangkan surat peringatan ketiga kepada salah satu perusahaan perkebunan sawit di Kecamatan Tabang.

Surat peringatan pertama dengan nomor :B-1930/DISBUN/UP-1/525/07/2020 lalu lima Bulan
kemudian, surat Peringatan Kedua terbit dengan nomor :B-3052/DISBUN/UP-1/525/11/2020 dan
Surat Ketiga dengan nomor: B638/DISBUN/UP-1/525/4/2021.

Hal itu di konfirmasi oleh Kepala Dinas Perkebunan Kukar, Muhammad Taufik. Ia menegaskan bahwa pihak perusahaan tidak memenuhi kewajibannya dalam pengelolaan perkebunan di lahan Hak Guna Usaha (HGU).

"Betul sudah ada SP 3 itu, kewenangannya ada di pak Bupati berdasarkan hasil evaluasi kita," kata Taufik sapaan akrabnya.

Menurut data dari Disbun, bahwa perusahaan tersebut tidak melakukan progres pemanfaatan lahan. Yaitu pembangunan kebun inti dan pembangunan kebun plasma yang di kelola oleh masyarakat.

"Data hasil evaluasi kita, dari 12.000 hektare, baru sekitar 14 persen yang digarap," sambung Taufik.

Tahapan selanjutnya ialah, Disbun akan menyerahkan permasalahan ini kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk ditindaklanjuti.


Taufik menyebut dampak dari sanksi diberikan kepada perusahaan ada dua kemungkinan. Yakni, luas lahan perkebunan yang di kelola perusahaan bisa di perkecil dan yang terburuk adalah pencabutan izin perusahaan.

Sementara itu, Ketua Koperasi Sumber Bumi Jaya Desa Loa Lalang, Daleq mengatakan bahwa masyarakat sekitar sangat mengeluhkan kejadian ini.

"karena dilapangan banyak areal perusahan yang di pinjam pakaikan kepada perusahaan Tambang," ucap daleq dalam keterangan press release yang diterima media ini.

Daleq juga mengklaim bahwa sudah puluhan tahun pihak perusahaan tidak pernah satupun berkontribusi terhadap masyarakat sekitar.

"Untuk itu kami mengapresiasi tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten dan akan terus mengawal hingga tuntas," tegasnya.

Langkah ini diapresiasi oleh Anggota DPRD Kutai Kartanegara Dapil VI, Betaria Magdalena terkait pemberian sanksi.

Menurutnya, sejak tahun 2008 perusahaan tersebut masuk ke Kecamatan tabang, tidak ada dampak sosial yang terjadi.

"Justru datang malah membuat masalah kepada masyarakat khususnya petani. Contohnya, dijanjikan plasma atau CSR tapi kan gak pernah dilaksanakan," tutup Betaria. (Ian)


TAG

Tinggalkan Komentar