Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Peduli terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Dapil Balikpapan, Mimi Meriami BR Pane, SE. dari fraksi PPP menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Sosper) ke-6 nomor 04 tahun 2022, tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika.
Sosper yang dilaksanakan sekira pukul 20.00 wita, Ahad (28/5/2023), di RT 17, Kelurahan Margomulyo, Balikpapan Barat itu, Mimi sapaan karibnya turut menghadirkan Kepala BNN Kota Balikpapan, Risnito sebagai Narasumber.
Dan pada kesempatannya, hadir pura Lurah Margomulyo, Aji Syarifah dan mantan anggota DPR RI Kaltim, Hj. Kasriyah.
Di dalam sambutannya, Mimi menjelaskan, bahwa Perda yang terbilang baru itu sejatinya diciptakan pihaknya, semata-mata dalam upaya memberantas Narkoba yang beredar begitu cepat di Kaltim khususnya Balikpapan, dan sudah memiliki banyak varian baru.
"Ini adalah upaya antisipasi yang kami lakukan. Sebab, jenis narkoba yang baru itu semakin banyak dan beredar. Kalau tidak kami buatkan perda secepatnya nanti barang-barang haram yang namanya baru-baru itu tidak bisa dianggap ilegal dan dimusnahkan" kata Mimi.
Menurutnya, Perda tersebut sudah dapat mencegah penyalahgunaan narkoba yang kian marak hingga merusak moral para generasi penerus bangsa. Kendati demikian, kata dia, Perda itu semakin maksimal karena juga ditopang dengan fasilitas pusat Rehabilitas Narkoba yang didirikan Pemerintah di Kota Samarinda.
"Kita masyarakat Kaltim punya pusat Rehabilitas Narkoba di Samarinda dan itu gratis. Kalau sudah ada keluarga atau kerabat yang sudah terlanjur terkena (kecanduan), ayok segera di Rehab," pintanya.
"Meski banyak yang bilang kalau kecanduan narkoba itu sudah tidak memiliki masa depan, tapi kita tetap harus optimis dan iktiar untuk bisa memulihkan orang yang kita sayangi," sambungnya.
Bersamaan, Kepala BNN Kota Balikpapan, Risnito menyarankan agar warga yang terlanjur menjadi pecandu agar segera menjalani Rehabilitas.
Untuk diketahui, terkait informasi Pusat Rehabilitas bisa menghubungi di BNN Kota Balikpapan, Jalan Abdi Praja No.153, RT.24, Kelurahan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan. Telpon (0542) 872638, WA/SMS (081-221-675-675). Email balikpapanbnnk@gmail.com. instagram @infobnn_kota_balikpapan.
Di sisi lain, ia menilai ada kesalahpahaman terkait penangkapan bagi pengguna narkoba. Dijelaskannya, dari informasi yang didegarnya langsung dari Kemenkuham beberapa waktu lalu, sekarang ini rutan dan lapas diisi oleh 80 persen kasus kejahatan narkoba. Termasuk 65 persen nya adalah para pecandu. "Harusnya yang dipenjara itu cuman pengedar. Dan para pecandu mestinya direhab agar bisa pulih," ucapnya.
Risnito mengungkapkan, bahwa pada tahun ini BNN Balikpapan fokus menyembuhkan 50 persen pecandu narkoba, dan untuk sisanya akan dilanjutkan pada tahun 2024. Sehingga diharapkan tidak ada lagi celah narkoba untuk bisa masuk kembali ke Balikpapan. "Karena pecandunya semua sudah pulih," harapnya.
Mimi menambahkan, selain melayani pengembangan infrastruktur, ia selaku wakil rakyat juga fokus meningkatkan bidang Sumber Daya Manusia (SDM) khusus bagi putra-putri Kota Balikpapan yang belum memiliki pekerjaan.
"Saya sendiri menyalurkan aspirasi untuk pelatihan gratis di Balai Latihan Kerja (blk) Sepinggan. Tahun ini BLK tersebut menyediakan 1000 kuota bagi umur 17-30 tahun, yang terdiri dari pelatihan alat berat, mesin las, housekeeping, listri, perkantoran dan sebagainya," tutupnya. (lex)