Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Dapil kota Balikpapan, Ir. H. Muhammad Adam, M.T. menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) pertamanya ditahun 2023, pada Sabtu (28/1/2023) sore.
Ya, kali ini Adam Sinte sapaan karibnya menyambangi warga RT 45, di Jalan Perjuangan, Kelurahan Sungainangka, Kecamatan Balikpapan Selatan, persis sebelah SMP Negeri 10, guna melaksanakan Sosper terkait Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur ke-1 Perda nomor 05 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Seperti biasa, untuk semakin menyukseskan kegiatannya, Adam Sinte pun menghadirkan dua Narsum pendamping yakni, Andi Ahmad Yani dan Andi Firmansyah. Dan pada kesempatannya, hadir pula Babinsa dan Babinkambtibnas Balikpapan Selatan, serta ketua RT 45 Pamuji didampingi Wakilnya MT Yudomanggolo.
Di dalam sambutannya Adam Sinte mengatakan, bahwa setiap warga berhak mendapatkan bantuan hukum dari negara jika tesandung masalah hukum. Oleh karenanya, diciptakannya Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum tersebut.
Perda tersebut sejatinya dihadirkan hanya khusus bagi masyarakat dalam kelompok tidak mampu yang membutuhkan pendampingan hukum secara gratis. Tapi, tidak termasud bagi kasus yang berkaitan dengan narkoba maupun asusila. Karena, perda itu hanya meliputi kasus Pidana, perdata, perceraian dan harta gono gini.
"Jadi jika ada masyarakat kategori tidak mampu butuh bantuan hukum atau pengacara, buatlah surat keterangan tidak mampu dari RT hingga kelurahan. Tapi jika tidak ada keterangan tersebut bisa diganti dengan kartu jaminan kesehatan masyarakat atau KKS, Kartu Beras Miskin, KIP dan KIS, karena penerima kartu itu adalah kelompok tidak mampu," kata Adam.
Kendati begitu, Adam berharap seluruh masyarakat Balikpapan tidak ada yang tersangkut masalah hukum. Dijelaskannya, Pemerintah Provinsi telah menunjuk para Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang akan setia mendampingi proses hukum, mulai dari konsultasi hingga proses pengadilan juga ingkra.
"Alhamdulillah Perda ini sudah ada Pergub nya tahun 2022, artinya sudah ada landasan operasionalnya yang mengatur mekanisme pemberian bantuan hukum tersebut. Jadi Itu semua dibiayai oleh Pemerintah Provinsi," tegasnya.
Senada, Narsum Pendamping Andi Ahmad Yani menyampaikan, bahwa tidak semua Advokat/Pengacara Balikpapan itu bisa membantu. Sebab, sudah terdapat para LBH yang ditunjuk langsung oleh Pemerintah Provinsi.
"Tidak semua advokat bisa membantu, jadi pemerintah yang menunjuk pengacara/advokat itu. Tapi kita berharap dalam kehidupan sehari-hari, tetangga, keluarga maupun warga kita tidak masuk dalam persoalan hukum," ujarnya.
Selain itu, saat memasuki sesi tanya jawab, Ketua RT 45 Pamuji mengungkapkan, setelah pemekaran hingga saat ini dilingkungannya masih dalam tahap normal. Artinya, belum ada satupun warganya yang terjerat masalah hukum. Meski demikian, Pamuji meminta hal lain yaitu, disegerakan semenisasi di gerbang jalan menuju wilayahnya. Di mana jalan tersebut kondisinya berlubang.
"Jadi keinginan kami itu minta di semenisasi di lingkungan kami saja pak. Apalagi pak Adam kan dikenal sebagai bapak semenisasi," serunya.
Mendengar itu, Adam pun tak menjawab panjang lebar. Ia langsung menelpon dinas terkait untuk meninjau/mencek segera jalan yang dimaksud.
"Saya itu kadang pelupa, jadi kalau ada kendala atau masukan warga saat reses atau sosper itu saya langsung telpon yang bersangkutan. Jadi itulah cara saya untuk mengatasi persoalan warga Balikpapan," akunya.
"Tolong nanti pak RT dikumpulkan data jalan itu, baru kirim ke saya, nanti saya foward ke dinas terkait. Dan saya pun minta jalan itu harus lebar, jadi bisa dilewati mobil dan motor," pungkasnya. (lex)