Tulis & Tekan Enter
images

Sambangi Warga Baru Ulu, Sigit Wibowo Sosialisasikan Perda Pajak dan Retribusi

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Dihadiri antusiasme warga, Sigit Wibowo selaku Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di kawasan padat penduduk RT 30, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kamis (10/7/2025).

Ya, kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yakni Dosen Fakultas Hukum Universitas Balikpapan, Wawan Sanjaya, serta Anggota DPD Forum Relawan Demokrasi Samarinda, Fahrizal Helmi Hasibuan.

Dipandu oleh Joko Prasetyo, sosialisasi dibuka dengan interaksi langsung kepada warga yang membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk memancing diskusi seputar perpajakan. Sosialisasi pun semakin menarik, warga pun ramai-ramai saling melontarkan pertanyaan.

Sigit menegaskan bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan penting dalam pembangunan daerah.

"Dengan adanya Perda ini, diharapkan potensi pajak dan retribusi di Kaltim bisa lebih optimal. Terlebih, dengan keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN), kita perlu memanfaatkan potensi pendapatan daerah secara maksimal," ucap Sigit.

Ia menjelaskan, pajak daerah adalah kontribusi wajib dari masyarakat atau badan usaha kepada pemerintah daerah tanpa imbalan langsung, sementara retribusi dikenakan sebagai pembayaran atas jasa atau fasilitas yang diberikan pemerintah daerah kepada masyarakat.

"Pajak dan retribusi bukan sekadar kewajiban, tapi bentuk kontribusi nyata dalam pembangunan. Semakin baik sistemnya, semakin banyak fasilitas dan infrastruktur yang bisa dibangun," kata Dewan dari Fraksi PAN ini.

Dalam kesempatan itu, Sigit juga merinci jenis-jenis pajak yang diatur dalam Perda PDRD. 

Untuk tingkat provinsi, pajak mencakup kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan, pajak alat berat, bahan bakar kendaraan bermotor, air permukaan, dan rokok.

Adapun pajak kabupaten/kota meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, parkir, air tanah, sarang burung walet, bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Selain pajak, retribusi daerah terbagi menjadi tiga kategori, yakni retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. 

Jenis layanan yang termasuk dalam retribusi ini antara lain pelayanan kesehatan, parkir, pemakaman, hingga izin mendirikan bangunan.

Sigit juga mengungkapkan bahwa tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditetapkan secara progresif, mulai dari 0,8 persen untuk kendaraan pertama hingga 1,2 persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya. 

Sedangkan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan pribadi sebesar 8 persen, dan untuk kendaraan milik pemerintah sebesar 3 persen.

"Pajak kendaraan bermotor ini cukup signifikan dalam mendongkrak PAD. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami mekanisme pembayarannya agar tidak terkena sanksi," jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa wajib pajak yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dengan benar dapat dikenai sanksi administratif hingga Rp1 juta per pelanggaran. 

Bahkan, terdapat sanksi pidana bagi yang dengan sengaja menghindari kewajiban pajak dan merugikan keuangan daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

"Saya berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pajak dan retribusi daerah serta berperan aktif dalam mendukung pembangunan Kaltim," tutup Sigit. (lex)


TAG

Tinggalkan Komentar

//