Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Sebanyak 26 tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO behasil dibekuk oleh Satgas TPPO Polda Kaltim. Para tersangka dari 26 kasus berbeda itu diamankan oleh Polda Kaltim dan Polres jajaran sejak 6 Juni 2023 lalu di hampir seluruh wilayah hukum Polda Kaltim.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo didampingi Kasubdit Renakta Dit Reksrimum Polda Kaltim AKBP Teguh Nugroho menjelaskan, Kukar menjadi daerah dengan temuan kasus terbanyak yakni 5 kasus dengan 5 tersangka, kemudian Paser dengan 4 kasus dan 4 tersangka.
"Selanjutnya Balikpapan dan Kubar masing-masing 3 kasus 3 tersangka. Kemudian Polda, Kutim, PPU, Bontang dan Berau masing-masing 2 kasus 2 tersangka, Samarinda 1 kasus 1 tersangka, dan Mahulu nol kasus," kata Yusuf saat jumpa pers, Jumat (16/6/2023).
Puluhan tersangka yang diamankan ini terkait kasus perdagangan perempuan dan anak, dengan modus dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial. Dengan jumlah korban sebanyak 29 orang, di mana beberapa diantaranya ada yang masih di bawah umur. "Korban oleh pelaku dijanjikan bekerja sebagai pekerja di rumah makan maupun asisten rumah tangga," ungkap Yusuf.
Yusuf melanjutkan, kasus-kasus ini tidak yang masuk dalam satu jaringan tindak pidana perdagangan orang. "para tersangka bekerja masing-masing. Semuanya lokal. Kami berharap peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika menemukan kasus tindak pidana perdagangan orang di lingkungannya," pungkasnya. (an)