Kaltimkita.com, BALIKPAPAN– Petugas Satpol PP Kota Balikpapan bergerak cepat menertibkan keberadaan Pom Mini yang dinilai ilegal dan membahayakan. Operasi penertiban ini dilakukan di ruas jalan utama seperti Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Marsma Iswahyudi.
Penertiban yang dilakukan pada Kamis (25/4/2024) ini merupakan langkah awal menegakkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan yang diterbitkan pada 4 Januari 2024 lalu.
SE tersebut mengatur tentang larangan keberadaan Pom Mini di tiga kawasan, yaitu kawasan tertib lalu lintas (KTL), kawasan jalan nasional, dan kawasan padat penduduk dan perdagangan.
“Penertiban ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap SE Wali Kota terkait keberadaan Pom Mini,” tegas Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Izmir Novian Hakim.
Sebelum penertiban, Satpol PP telah melakukan sosialisasi bersama Aliansi Penjual Eceran Minyak (APEM) Balikpapan untuk memastikan pengusaha Pom Mini memahami aturan dan bersiap menghadapi penertiban.
Hasilnya, 70% Pom Mini di kawasan terlarang terbukti melanggar SE dan disita oleh petugas. “Total 17 Pom Mini dan 30 botol bensin eceran disita hari ini,” ungkap Izmir.
Izmir menegaskan bahwa Pom Mini di tiga kawasan terlarang tidak akan ditoleransi. Namun, Pom Mini di luar kawasan tersebut masih memiliki kesempatan untuk beroperasi kembali dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam SE, yaitu izin usaha, tera pada mesin, dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
“Jika persyaratan terpenuhi, Pom Mini dapat kembali beroperasi. Tapi, jika tidak, penertiban akan dilakukan kembali,” tegasnya.
Penertiban Pom Mini ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban di Balikpapan, serta memastikan distribusi BBM yang legal dan aman bagi masyarakat. (bie)