Kaltimkita.com, KUKAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kecamatan Loa Kulu. Seorang pria berinisial AM (25) ditangkap dua hari setelah melakukan penjambretan terhadap seorang mahasiswi.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 10.00 Wita di Jalan Alternatif, Kelurahan Loa Kulu, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Korban, mahasiswi berusia 19 tahun, menjadi sasaran penjambretan saat dalam perjalanan pulang dari arah Samarinda menuju Tenggarong. Saat melintas di lokasi kejadian, korban diikuti pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat hitam.
Di tengah perjalanan, pelaku menyalip kendaraan korban dan langsung merampas tas yang dibawa korban. Tas tersebut berisi satu unit telepon genggam, uang tunai, serta identitas diri. Korban sempat berupaya mengejar, namun pelaku berhasil melarikan diri. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Kutai Kartanegara.
Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara, AKP Ecky Widi Prawira, mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.
“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” ujar AKP Ecky.
Dari hasil penyelidikan, keberadaan pelaku teridentifikasi di wilayah Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara. Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar kemudian berkoordinasi dengan Tim Chettah Samarinda untuk melakukan pencarian.
Pelaku akhirnya diamankan pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 18.05 Wita di Jalan Batu Besaung, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara.
“Pelaku berhasil kami amankan dua hari setelah kejadian. Saat interogasi awal, yang bersangkutan mengakui telah melakukan penjambretan di Jalan Alternatif Loa Kulu,” kata AKP Ecky.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat hitam, satu unit handphone Samsung Galaxy A16, satu jaket warna biru navy, satu celana pendek warna cokelat, satu tas warna putih, serta satu lembar STNK sepeda motor.
AKP Ecky menambahkan, pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan di sekitarnya. (*/bie)


