Tulis & Tekan Enter
images

Satu Kilo Sabu Asal Malaysia Gagal Edar di Kaltim, Seorang Kurir Dibekuk

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kaltim masih marak terjadi. Belum lama ini, tepatnya 29 Agustus 2021 lalu kurir sabu ditangkap lagi oleh Jajaran Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim.

Adalah RA alias Cang, diamankan di Jalan Trikora Palaran, Samarinda Seberang, Kota Samarinda sekira pukul 21.00 Wita.

"Awal mula penangkapan dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di lokasi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul melalui Kasubdit I AKBP Sonny Sirait, Kamis (9/9/2021).

Setelah mendapat informasi tersebut, pihaknya menyiapkan anggota opsnal dibawah pimpinan AKP Suyono untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Sampai di TKP yang dimaksud, tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengamankan barang bukti," ungkap Sonny.

Dari penangkapan itu, sabu-sabu dengan berat 1.094,17 gram yang dibungkus dalam dua kemasan berbeda berhasil diamankan. "Dari kemasannya barang didatangkan dari Malaysia dan akan diedarkan di Samarinda," ucapnya.

Kepada polisi, tersangka RA mengaku hanya sebagai kurir. Ia telah melakukan transaksi berualang kali. "Ini transaksi yang ketiga kalinya, tapi berhasil digagalkan," tutur Sonny.

Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Markas Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap siapa pemilik barang haram tersebut.

"Untuk pengembangan ke atasnya lagi masih kita dalami karena tersangka ini tidak pernah ketemu dengan orang yang di atasnya itu. Tersangka ini hanya kurir," ucapnya.

Barang haram yang diamankan kali ini langsung dimusnahkan. Disaksikan Kejaksaan, tersangka, pengacara juga dari bagian internal Polda Kaltim.

"Sebelum dimusnahkan ada sebagian yang disisihkan untuk kepentingan persidangan dan penyelidikan lanjutan," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman seumur hidup. (an)


TAG

Tinggalkan Komentar