Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan terpaksa menunda sementara pembongkaran pemagaran obyek sengketa Cemara Rindang yang di kuasai Ormas GEPAK (Hijau) selaku kuasa ahli waris Anwar Bin Darmili Usman pada, Rabu (21/6/2023).
Hal itu dikarenakan, Pemerintah Kota melalui Asisten Tata Pemerintah Setda Kota Balikpapan, Zulkifli
memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan untuk melakukan pengukuran di lokasi tersebut.
"Hari ini sudah disepakati enam titik yang akan diukur besok oleh pihak BPN Balikpapan. Sebab, pengukuran lahan yang disahkan di negeri ini hanyalah yang dilaksanakan BPN," terang Zulkifli kepada wartawan seusai memberi tanda titik-titik pengukuran.
Kendati begitu, bang Zul sapaan karibnya meminta masyarakat agar berlaku secara kooperatif dan tidak mengganggu aktivitas pelaksanaan pengukuran.
Pun demikian, ahli waris hanya memandatkan tiga orang saja untuk menyaksikan pengukuran.
"Besok pengukuran kami harap masyarakat tidak mengganggu. Karena kalau ada gangguan jadinya kami mentah lagi nanti," tegasnya.
"Yang berhak di sini adalah Pemerintah Kota dengan ahli waris. Sedangkan yang lain tidak boleh, karena ini masalah hak," tutupnya. (lex)