JAKARTA – Hermina akan bangun rumah sakit bertaraf internasional di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Rumah sakit ini ditargetkan dapat beroperasi pada Agustus 2024.
“Di saat banyak investor bersikap menunggu untuk berinvestasi di IKN, kami Hermina tengah siap membangun suatu rumah sakit yang pasti diperlukan oleh masyarakat,” kata Direktur Utama PT Medikaloka Hermina Tbk Hasmoro dalam acara Penandatanganan Kesepakatan Kerja Sama Pembangunan Rumah Sakit Bertaraf Internasional, di Hermina Tower, Jakarta Pusat, Selasa (20/6/2023).
Pembangunan rumah sakit ini merupakan hasil kerja sama antara PT Medikaloka Hermina Tbk dengan PT Bina Karya (Persero) yang oleh Pemerintah telah ditetapkan sebagai Badan Usaha Otorita (BUO).
Sehingga saat ini PT Bina Karya dapat berperan sebagai master developer dan menjalankan fungsi serta tugasnya dalam hal aspek komersial dan B2B dengan investor yang berminat untuk investasi di IKN.
Menurut Hasmoro, Hermina akan membangun rumah sakit yang menyediakan unggulan pelayanan untuk ibu dan anak, jantung, stroke, pelayanan gawat darurat, dan ICU.
“Kami juga siap menjadikan RS dengan pelayanan bertaraf Internasional, pelayanan yang cepat dan akurat mengutamakan keamanan pasien dengan didukung digitalisasi RS electronic medical record, bangunan rumah sakit yang ramah lingkungan, green building dengan 200 tempat tidur dengan menyiapkan ruangan untuk pelayanan VIP, pasien BPJS dan non-BPJS," ungkapnya.
Dia berharap pembangunan rumah sakit dapat segera dimulai agar dapat beroperasi pada Agustus 2024. “Kami berusaha menyelesaikan RS ini untuk bisa operasional Agustus 2024. Semoga kami dapat dibantu untuk bisa mendapatkan izin ground breaking pada bulan Agustus 2023,” ucapnya.
Direktur Utama PT Bina Karya (Persero) Boyke P. Soebroto menyebut, kesepakatan ini dilakukan karena satu tingkat di bawah perikatan. "Perikatan bisa kita lakukan setelah penentuan lokasi kepada Hermina dan resmi Hermina akan menggunakan lahan itu. Tentu satu step sebelumnya kita akan mempunyai satu perikatan kerja sama,” tuturnya.
Sebagai informasi, PT Bina Karya (Persero) dialihkan kuasa pemegang sahamnya dari Kementerian BUMN ke Otorita Ibu Kota Nusantara.
“Di Perpres 62 kita disebut sebagai Badan Usaha Otorita (BUO). Nah BUO ini mempunyai tugas sebagai master developer jadi semua lahan yang di sana itu kita yang akan mengelola, apakah kita sewakan, apakah kita kerjasamakan, apakah kita jual, dasarnya adalah dengan penugasan HPL yang diberikan oleh OIKN,” pungkas Boyke. (an)