Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, H. Danang Eko Susanto memberikan respon kepada keluhan pelaku usaha POM Mini yang mengatasnamakan Aliansi Penjual Eceran Minyak (APEM) Balikpapan.
Ya, hal itu terkait penertiban terhadap POM Mini di Kecamatan Balikpapan Tengah dan Kota.
Menurutnya, para pedagang BBM itu juga merupakan pelaku UMKM yang perlu pembinaan dari Pemerintah Kota. Apalagi pasca pandemi, kata dia, adalah waktunya masyarakat untuk menormalkan kembali perekonomiannya.
"Pasca Pandemi masyarakat butuh biaya hidup untuk keluarganya, apalagi biaya di Kota Balikpapan sangat mahal. Dan mereka ini sama saja dengan pelaku UMKM yang perlu adanya pembinaan," ucap Danang pasca mengikuti RDP bersama APEM dan Dinas Satpol PP di kantor DPRD Balikpapan, Senin (9/10/2023).
Ia menilai, tidak ada perbedaan antara pelaku usaha tabung gas dan POM Mini yang sama-sama menjual bahan yang mudah terbakar. Oleh sebabnya, ia meminta tidak adanya tebang pilih dalam mengeluarkan regulasi dalam berjualan.
"Apa bedanya penjual tabung gas dan POM mini ini, toh sama-sama bahan berbahaya. Nah makanya mereka (APEM) ini juga tak mungkin ingin berjualan tanpa aturan. Makanya mereka juga ingin suatu pembinaan berupa izin," ujar politisi Gerindra itu.
Pun begitu, ia menganggap adanya POM Mini juga dapat membantu mengurai antrean BBM di SPBU Pertamina yang jumlahnya relatif minim di Kota Balikpapan.
Menoleh pada meningkatnya pertumbuhan penduduk di Balikpapan yang merupakan Kota jasa, sehingga tidak berimbang dengan jumlah SPBU dibandingkan jumlah kebutuhan kendaraan yang kian meningkat.
"Jadi sangat membantu sebenarnya dengan adanya APEM ini. Jadi beli BBM tidak terlalu antre meskipun ada selisih sekian ratus rupiah," kata Dewan Dapil Balikpapan Selatan ini.
Kendati demikian, ia meminta pelaku POM Mini juga mesti mentaati peraturan yang mengutamakan safety terlebih dahulu. Sembari menunggu ketentuan izin dari Pemerintah Kota.
Seperti, kata Danang, dengan menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan bahan lainnya yang mampu memadamkan api lebih cepat. Juga, jarak antara POM Mini dan perumahan warga haruslah jauh.
"Kami sepakat ke depannya, sebelum membuat regulasi atau aturan didata dulu jumlah POM Mini yang layak berjualan. Lalu mereka ini kita arahkan supaya ada dasar izin supaya bebas berjualan," tegasnya.
"Karena memang ini bahan mudah terbakar. Kami berharap APEM ini berjualan juga harus taat aturan yang diminta. Demi menghindari bahaya kebakaran," pungkasnya. (lex)