KaltimKita.com SANGATTA – Dunia transaksi peredaran narkotika sepertinya menjadikan sesuatu hal yang menjanjikan dan instan mendapatkan uang banyak, akan tetapi sepintar-pintar sang bandar apakah itu kelas kakap dan teri akan jatuh pula di tangan kepolisian.
Karena peredaran maupun penyalahgunaan narkotika merupakan bentuk tindak kejahatan yang melanggar hukum. Malang bagi tersangka FD (24) bersama rekan sindikatnya tersangka SO (54) yang sepak terjang peredarannya masuk dalam target operasi penangkapan tim buru sergap dari tim satuan unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Timur.
Dari keterangan pers Kasat Resnarkoba Polres Kutim Iptu Rachmawan mewakili Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmoko, SH., SIK., M.Si. sebenarnya kiprah kedua tsk FD bersama SO telah diketahui pihak kepolisian dalam hal ini satuan buru sergap Unit Satresnarkoba Mako Polres Kutim. “Kami sebelumnya menerima informasi ditenggarai sering terjadinya transaksi narkotika di salah satu lingkungan kediaman tersangka kawasan Wana Asri Sangatta Selatan,” terang Kasat Resnarkoba Iptu Rachmawan.
“Berdasarkan informasi tersebut kembali saya memerintahkan anggota tim Opsnal Satresnarkoba Kutim segera melakukan penyelidikan dan pengembangan di titik lokasi penangkapan, artinya anggota langsung menyanggong dan mengintai terlebih dahulu dari kejauhan,” beber Iptu Rachmawan.

Barang bukti narkotika sabu-sabu diamankan tim opsnal Satresnarkoba Polres Kutim dari tangan salah satu TSK FD
Iptu Rachmawan menegaskan tepatnya Kamis ( 1/4) 2021 pukul 22.30 wita tim perburuan dari Opsnal Satresnarkoba Polres Kutim langsung melakukan penangkapan, secara bersamaan kebetulan FD terlihat di hadapan petugas yang menghampirinya.
“Selamat malam kami dari kepolisian lagi ngapain nih,” tanya salah satu anggota Satresnarkoba Polres Kutim.
Karena sudah tahu didatangi polisi, tsk langsung melontarkan alasan yang sedang asik duduk di atas sepeda motor seraya menjawab pertanyaan polisi dari Satresnarkoba “Santai duduk – duduk saja pak, lagi menunggu teman,” jawab FD dengan berupaya mengeluarkan ilmu “trik” alibinya.
Namun petugas Satrenarkoba Polres Kutim tidak percaya begitu saja. “Jangan bohong kamu...?,” tegas anggota Satresnarkoba.
Lagi-lagi tsk FD menjawabnya “Sumpah pak nggak ngapa-ngapain cuma duduk di atas motor saja, sumpah pak,” celetuknya.
Kemudian anggota regu tim Opsnal Resnarkoba langsung berinisiatif memeriksa “sweeping” baik sepeda motornya, saku celana maupun baju yang dikenakan tsk FD, sempat tidak ditemukan barang bukti yang diincar narkotika sabu, lantas pandangan petugas curiga dengan helm milik tersangka dan benar saja setelah digeledah helmnya dari balik helm itu petugas berhasil mendapatkan barang bukti narkotika 4 poket sabu-sabu dengan berat 4,66 gram. “Wah ternyata bohong yah katanya nggak ngapa-ngapain ternyata ini apa di balik helmmu, sabu kan! Dari mana kamu dapat sabu ini,” tanya petugas Satresnarkoba Polres tadi.
Akhirnya tsk FD tak bisa mengelak lagi dan secara intensif diinterogasi polisi pada akhirnya petugas mengantongi satu nama tsk SO asal pemberi barang sabu itu. Tak mau kehilangan jejak tsk SO akhirnya petugas sigap menuju ke titik TKP ke-2 lokasi tsk SO diketahui berada.
Gerak petugas terbilang cepat dan kembali berhasil mengamankan tsk SO di rumahnya wilayah poros Sangatta – Bontang Kecamatan Sangatta Selatan akhirnya keduanya langsung digiring menuju Polres Kutim untuk menjalani pemeriksaan serta penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Iptu Rachmawan mengungkapkan adapun BB yang diamankan yaitu : 4 (empat) Poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 4,66 (empat koma enam puluh enam) gram beserta plastik pembungkusnya. 2 (dua) Unit Hp dengan sim card ; 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna putih. Helm warna hitam tempat menyimpan sabu. 1 (satu) pak plastik klip. Uang Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) hasil penjualan.
Atas keberhasilan jajaran Team Unit Opsnal Satresnarkoba di benarkan dan dipertegas kembali oleh Paur Subbag Humas Kutai Timur IPDA Danang Wahyu R saat dihubungi jurnalis KaltimKita.com melalui sambungan ponselnya pada Jumat (2/4) 2021 malam.
Iptu Rachmawan kembali menegaskan adapun bunyi pasal yang dikenakan yaitu tindak Pidana sebagai berikut " Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Sub Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman “ sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (rin/aji)


