Kaltimkita.com, BONTANG - Petugas kepolisian Satreskoba Polres Bontang kembali meringkus pelaku peredaran gelap obat-obat terlarang narkotika jenis sabu-sabu.
Kali ini, diamankan sejoli berinisial AA (39) dan JF (24). Pasangan kekasih pengedar barang haram tersebut dibekuk aparat di Tanjung Laut Indah, pada Senin (22/5/2023) pukul 00.15 Wita.
"Mereka kedapatan membawa sabu-sabu sebanyak satu bal atau 54,67 gram," kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid.
Sebelum penangkapan, lanjut Yazid, anggota di lapangan melakukan pengintaian. Pelaku terlihat masuk ke sebuah gang. Saat didatangi, dengan cepat melempar sebuah tas warna biru yang isinya sabu-sabu.
"Aksinya itu dilakukan bersama kekasihnya yang sempat melarikan diri, namun akhirnya berhasil diringkus," ungkapnya.
Untuk mengelabuhi petugas, barang haram tersebut oleh pelaku disembunyikan dalam popok bayi. “Sabu itu disembunyikan dalam popok bayi,” tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI No 39 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (an)