KaltimKita.com, BALIKPAPAN - Sekjen Forum Dekan Teknik Indonesi (FDTI) yang juga ketua persatuan Insinyur Indonesia (PII) Kaltim Dr Isradi Zainal meminta kepada Direktur kelembagaan Prof Aris Junaidi untuk mengusulkan kepada Mendikbud Ristek mencabut Permenristekdikti No 35 Tahun 2016 terkait keinsinyuran untuk selanjutnaya diterbitkan kembali.
Hal itu karena Permenristek tahun 2016 itu cacat hukum karena mendahului Peraturan Pemerintah tentang keinsinyuran No 25 Tahun 2019.
Menurut Rektor Uniba ini Permneristek Dikti No 35 Tahun 2016 cacat hukum karena selain mendahului Peraturan Pemerintah tahun 2019, Permen itu juga tidak merujuk pada UU keinsinyuran tahun 2014.
”Caranya adalah bahwa pada saat mencabut Permen permenristek dikti no 35 tahun 2016, pada saat itu juga diterbitkan Permendikbud Ristek terkait Program Profesi Insinyur yang tentunya harus merujuk pada UU No 11 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No 25 tahun 2019 tentang keinsinyuran. Selain ini Permendikbud ini tudak merugikan mereka yang telah melakukan praktek keinsinyuran yang sudah diakui,“ kata Isradi Zainal.
Acara yang dipandu Direktur Belmawa Prof Aris Junaidi dan tim dari kemdibud Rietek ini dihadiri oleh Ketua umum PII Dr Heru Dewanto didampingibtim dari PII, sekjen FDTI Dr. Isradi Zainal, Jumat (16/7/2021).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari diskusi sebelumnya terkait mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dalam penyetaraan gelar insinyur dan rancanagan peraturan presiden tentang Dewan Insinyur Indonesia (DII). (and)


