Tulis & Tekan Enter
images

Patroli gabungan, Minggu malam (4/4/2021)

Selain Tugas, Anggota TNI-Polri Dilarang ke Tempat Hiburan Malam

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Anggota TNI dan juga Polri dilarang mengunjungi Tempat Hiburan Malam (THM) tanpa membawa atau memiliki surat perintah yang jelas.

Demikian disampaikan Kasubbid Provos Bidpropam Polda Kaltim AKBP Eko Alamsyah, saat melakukan patroli gabungan ke sejumlah THM di Balikpapan, Minggu (4/4/2021) malam.

"Kita patroli gabungan TNI-Polri. Sekaligus sosialisasi bahwa tempat hiburan malam tersebut dilarang dikunjungi oleh anggota TNI dan Polri bila tidak memiliki surat perintah atau tugas yang jelas," kata AKBP Eko.

Patroli gabungan dilakukan sesuai dengan perintah dari Kapolda Kaltim dan Pangdam VI Mulawarman, dengan sasaran THM yang berpotensi menimbulkan gesekan, khususnya antar anggota baik TNI maupun Polri.

Untuk itu, bila ada yang diduga anggota TNI maupun Polri mengunjungi Tempat Hiburan Malam jangan segan-segan untuk melapor.

"Kita juga meninggalkan nomor kontak. Bila nanti ada pihak yang diduga dari TNI akan ditindaklanjuti oleh pihak PM. Kalau diduga dari kelompok Polri, nanti akan menghubungi kami Propam Polda atau Propam Polresta," ungkapnya.

Sejumlah THM yang dikunjungi petugas gabungan saat patroli sangat kooperatif. Bahkan berkenan untuk melaporkan jika ada yang diduga anggota TNI dan juga Polri yang masuk ke THM tanpa surat tugas.

"Masing-masing manajemen mau bekerjasama untuk menginformasikan jika ada yang diduga anggota TNI maupun Polri yang masuk ke dalam THM tanpa dilengkapi surat perintah yang jelas," pungkasnya. (an)



Tinggalkan Komentar