Tulis & Tekan Enter
images

Dari dalam rumah tersangka B didapat barang bukti dua poket sabu

Kapolsek Kongbeng Iptu Yuda Satria Turun Tangan Langsung Amankan Tersangka Sabu-Sabu

KaltimKita.com, SANGATTA – Komitmen Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko, S.H., S.I.K., M.Si dalam memberangus peredaran dan penyalahgunaan narkoba bukan isapan jempol belaka atau sebatas imbauan akan tetapi melalui giat tim opsnal Resnarkoba Polres Kutim hingga merambah ke polsek-polsek di 18 kecamatan kian nyata pergerakannya.

Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko, melalui Paur Subbag Humas Polres Kutim Ipda Danang yang melanjutkan keterangan pers rilis Kapolsek Kongbeng IPTU Satria Yudha W.R., S.E bersama jajaran giat opsnal di Mako Polsek-nya Kecamatan Kongbeng baru saja membekuk tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Dari keterangan kapolsek Kongbeng Iptu Satria Yuda yang disampaikan langsung Paur Subbag Kehumasan Polres Ipda Danang menjelaskan keberhasilan jajaran Polsek Kongbeng mengamankan tsk berinisial B (35) tahun, berkat kerja sama yang baik melalui informasi masyarakat kepada pihak mapolsek Kongbeng.

Dari hasil penggerebekan di rumah tsk B opsnal Polsek Kobgbeng sita barang bukti 2 poket sabu seberat 1.77 gram

“Kepemilikan sabu tercium petugas berkat laporan masyarakat hal ini diketahui didapati adanya gerak-gerik aktivitas yang mencurigakan diduga transaksi bisnis haram peredaran penjualan narkotika “sabu-sabu” setelah mendapati informasi tersebut guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut maka Minggu (4/4/2021) tepat pukul 20.00 Wita, dipimpin langsung oleh bapak Kapolsek Kongbeng Iptu Satria Yuda bersama jajaran bergerak cepat menindaklanjuti secara mendalam,” beber Ipda Danang mengisahkan kembali alur kronologis penangkapan tsk B ini.

Ipda Danang melanjutkan alur cerita proses penangkapan terhadap tsk B mengungkapkan setelah cukup lama mengintai dari kejauhan ternyata benar dugaan Kapolsek Kongbeng bersama anggotanya diketahui di kediamannya dijadikan tempat bertransaksi sabu.

“Kemudian Kapolsek Kongbeng dengan kekuatan personil lengkap baik berseragam hingga berpakaian preman langsung meggerebek kediaman tsk B. Setelah berhasil masuk lantas petugas meminta dimana barang bukti sabu disembunyikan oleh tsk tersebut,” tegas Paur Subbag Humas menggambarkan suasana anggota polsek saat merangsek masuk di kediaman rumah sindikat pengedar sabu.

 Bersama dengan diamankannya barang bukti sabu petugas juga membawa bukti pendukung lainnya

Paur Subbag Humas Polres menegaskan setelah dicecar pertanyaan oleh polisi di dalam kediamannya tsk B tak berkutik dan tidak bisa mengelak lagi, akhirnya tsk B kooperatif menunjukkan kepada petugas di mana ia menyimpan barang bukti sabu-nya.

“Akhirnya petugas berhasil mengamankan 2 poketan sabu seberat 1,77 gram. Yang mana diketahui poketan sabu disimpan tsk B diatas lantai dapur dan 1 poket sabu dalam kemasan botol plastik yang tersimpan rapi di samping dinding dapur. Setelah mendapatkan barang bukti 2 poket sabu dari kediaman tsk B kawasan Desa Sido Mulyo Kongbeng akhirnya tsk langsung dibawa ke Polsek Kongbeng untuk mempertanggung jawaban perbuatannya di mata hukum dan sanksi penjara pun menanti,” ucap Ipda Danang.

Masih dari keterangan Kapolsek Iptu Satria Yuda saat dikutip kembali oleh Ipda Danang adapun terkait kepemilikan sabu tsk B dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (aji/rin)


TAG

Tinggalkan Komentar