Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Baru saja dihebohkan kasus kelola minyak mentah yang merugikan negara ratusan triliun rupiah. Kali ini kasus BBM ilegal juga berhasil digagalkan kepolisian. Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan upaya penyelundupan BBM berbagai jenis dari truk tangki yang sedang dalam perjalan menuju Penajam Paser Utara pada Rabu sore (5/3/2025). Truk tangki pengangkut BBM tersebut berada di atas KMP Ulin, yang berlayar dari Pelabuhan Kariangau, Balikpapan menuju Penajam Paser Utara.
Kasus ini diduga melibatkan pekerja alih daya dari PT LAM yang mencoba menyelundupkan BBM menggunakan truk tangki (MT) dan jeriken melalui kapal feri.
“Kami dapat informasi dan lakukan penyelidikan. Kemudian menggiring kapal ke dermaga Kampung Baru,” jelas Komandan KP Laksmana-7012, AKBP Rinto Haivan Simbolon, Jumat (7/3/2025) kemarin.
Rinto Haivan mengatakan, dari penyelidikan ditemukan adanya indikasi aktivitas pidana. Akibatnya, tiga truk tangki dan sopir langsung diamankan oleh kepolisian.
“Mereka menyedot pertalite, pertamax, dan solar dari tangki muatan dengan cara membuka segel kran yang ada di tangki,” ungkap Rinto.
BBM berbagai jenis tersebut kemudian dipindahkan ke dalam jeriken untuk kemudian dijual.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga katup modifikasi digunakan memindahkan BBM dari truk tangki ke jeriken, tiga penusuk segel, 5 jeriken masing-masing kapasitas 35 liter pertamax, 2 jeriken pertalite dan 2 jeriken solar.
"Sopir yang ditetapkan tersangka inisial ED warga Dahor, Balikpapan Barat, H warga Pandan Sari dan MK warga Sanggabuana, Graha Indah, Balikpapan Utara," ujar Rinto.
Polda Kaltim, Kompol Izdharuddin Faris menambahkan, saat ini tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim untuk dilakukan proses pemberkasan dan pengembangan. “Sudah kami terima pelimpahannya, kami lakukan pemberkasan serta pengembangan,” tutur Faris. (bie)