Kaltimkita.com, Balikpapan - Kamarudin alias Aco (41), pelaku penikaman pada acara pernikahan di Jalan Wolter Munginsidi, Baru Ulu, Balikpapan Barat, akhirnya ditangkap.
Penikaman tersebut terjadi pada Minggu 22 November 2020 lalu. Tepatnya saat acara pernikahan istri siri Aco bernama Umi Yatiningsih dengan seorang pria bernama Arpan.
Dalam peristiwa itu, Arpan dan rekannya bernama Nasir mengalami luka yang cukup serius setelah terkenan timpasan parang dari pelaku.
Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Imam Tauhid mengatakan, usai kejadian pelaku menghilang. Dan setelah satu bulan lebih jadi buronan, polisi mendapat informasi bahwa pelaku berada di Berau.
"Dia awalnya masuk DPO karena setelah kejadian menghilang, dan rupanya di Berau. Akhirnya bersama Polres Berau kita koordinasi dan menangkap pelaku pada 28 Desember 2020 sekira pukul 17.00 Wita," kata Kompol Imam Tauhid, Rabu (30/12).
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah parang lengkap dengan sarungnya yang digunkan pelaku saat melancarkan aksinya.
"Kita amankan juga pakaian pelaku yang dia gunakan saat itu. Masih ada bercak darahnya," ungkap Kompol Imam.
Ada pun alasan pelaku hingga nekat melakukan aksi penikaman tersebut, lantaran cemburu sang istri siri menikah lagi.
"Mungkin dia masih menyanyangi, sehingga cemburu. Dia pun datang sendirian ke acara pernikahan dengan membawa sebilah parang, kemudian menimpas korban dan temannya," pungkas Kompol Imam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU DRT No 12 tahun 1951, dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun. (tim)