KaltimKita.com, BALIKPAPAN - Tim Ganteng-Ganteng Sektor Barat (GGSB) Polsek Balikpapan Barat berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Sebelum ditangkap, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dan tersangka yang belakangan diketahui berinsial SE dan YF.
Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Djoko Purwanto menjelaskan, kedua tersangka melakukan aksi curanmor pada Sabtu (24/9/2022) malam sekira pukul 20.30 Wita di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat.
Pelaku berhasil menggondol satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU. Korban yang mengetahui motornya telah dicuri, bergegas melapor ke Polsek Balikpapan Barat. "Setelah mendapat laporan, Tim GGSB Polsek Balikpapan Barat langsung mengecek TKP awal untuk melakukan penyelidikan," kata Djoko saat pers rilis, Selasa (27/9/2022).
Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mendapatkan identitas pelaku. Dan mengendus keberadaannya, di Jalan Baru, Baru Ulu, Balikpapan Barat. Petugas kemudian ke lokasi untuk penangkapan.
Saat tiba di lokasi, terlihat dua terduga pelaku SE dan YF. Namun, saat akan dilakukan penangkapan, keduanya berusaha kabur. SE kalah cepat dari petugas yang langsung mempitingnya.
Sedangkan YF berhasil kabur. Aksi kejar-kejaran pun terjadi. "Hingga akhirnya sekira pukul 06.00 Wita, YF berhasil kami amankan di kawasan Gunung Bugis. Kedua pelaku kemudian langsung dibawa ke Mapolsek Balikpapan Barat bersama barang bukti motor curiannya," ucap Djoko.
Saat menjalankan aksinya, pelaku YF melihat motor tersebut di parkir di depan rumah tidak dikunci stang. Kemudian, YF menghubungi SE untuk beraksi.
"Mereka kemudian mendorong motornya. Setelah dibawa ke lokasi aman kemudian mereka membuka soket kontak untuk menyalakan sepeda motor," paparnya.
Rencananya sepeda motor tersebut akan dijual kepada seseorang warga KM 11 Balikpapan Utara. "Ada rekannya mungkin sudah ada yang menawarkan, namun belum sempat terjual," tuturnya.
Setelah didalami, YF rupanya pernah bui dengan kasus yang sama. "Sudah dua kali keluar masuk penjara kasus 363. Ini kasus ke tiga. Kalau SE baru sekali ini," pungkasnya. (an)