KaltimKita.com, BALIKPAPAN - Polsek Balikpapan Selatan mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Balikpapan pada 1 Oktober 2022 lalu.
Tiga tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan itu. Dua tersangka di antaranya adalah sepasang kekasih berinisial AR dan MR. Satu tersangka lagi berinisial JA.
Perihal pengungkapan kasus itu dijelaskan oleh Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Bambang dalam konfrensi pers di Polresta Balikpapan, Selasa (11/10/2022).
Dikatakan Bambang, awalnya dilakukan penangkapan terhadap JA. Dari tangannya diamankan barang bukti sabu seberat 0,5 gram.
"Setelah dilakukan pengembangan, JA mengaku bersama dengan rekannya AR. Selanjutnya diamankan AR dengan barang bukti sabu 0,5 gram juga," kata Bambang.
Dari penangkapan keduanya, aparat kembali melakukan penyelidikan. Dan didapati satu tersangka lagi, yakni MR yang ternyata kekasih dari AR.
"MR kemudian ditangkap. Barang bukti darinya ada delapan poket sabu seberat 2,45 gram yang disimpan dalam kardus," pungkasnya.
Saat diintrogasi, tersangka mengaku mendapat barang dari Samarinda. Mereka sudah menjalankan aksinya cukup lama. Selain mengedar, mereka juga pemakai.
Atas perbuatannya, mereka kini mendekam di balik jeruji besi. (an)