Tulis & Tekan Enter
images

Usai kegiatan pres conference, barang bukti ganja hampir satu kilo tersebut langsung dimusnahkan. Dengan cara di bakar di dalam drum bekas dan disaksikan oleh para pelaku.

Sepasang Kekasih Diringkus Polda Kaltim Karena Ganja, Mirisnya Sang Pacar Sedang Hamil

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis ganja.

Sebanyak 3 orang tersangka diamankan petugas dalam kasus itu. Pertama seorang pria berinisial AH (18), serta sepasang kekasih berinisial FG (21) dan RNB (19).

Ketiganya diringkus di Jalan Perum Puspita Bengkuring, Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda Utara pada Kamis (4/2/2021). Bersama barang bukti ganja seberat 965 gram.

Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim AKBP Roni Bonic, menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat petugas mendapat informasi pengiriman ganja melalui salah satu jasa pengiriman barang ke Samarinda dari wilayah Sumatera.

"Informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal Subdit lll Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim dengan koordinasi dengan jasa pengiriman," kata AKPB Roni Bonic, saat pres conference di Polda Kaltim, Senin (29/3/2021).

Hasil penyelidikan, petugas menemukan barang bukti ganja dengan yang dibungkus rapi dengan berat 965 gram. Selain itu, tiga orang tersangka juga berhasil diringkus atas kepemilikan barang. Satu diantaranya wanita yang dalam keadaan sedang hamil.

"Kita awalnya mengamankan AH dan ia mengaku jika barang itu milik FG. Petugas kemudian mengamankan FG serta kekasihnya RNB yang sedang hamil. Jadi tidak bisa kami hadirkan," ucapnya.

Para tersangka selanjutnya digiring ke Mapolda Kaltim. Dari keterangan mereka, barang haram itu dibeli dari seorang kenalannya yang berada di daerah Sumatera.

"Mereka juga mengaku kalau ini yang ketiga kalinya. Dimana yang pertama dan kedua berhasil, sementara yang ketiga gagal. Rencananya Ini mau diedarkan di wilayah Samarinda," pungkasnya.

Usai kegiatan pres conference, barang bukti ganja hampir satu kilo tersebut langsung dimusnahkan. Dengan cara di bakar di dalam drum bekas dan disaksikan oleh para pelaku.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 111 ayat 1, Jo Pasal 132 ayat 1, Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotila. (an)


TAG

Tinggalkan Komentar