Tulis & Tekan Enter
images

Pemusnahan 3 kilogram sabu sultan di Polda Kaltim, Senin (29/3/2021)

Polda Kaltim Musnahkan Sabu Sultan Sebanyak 3 Kilo

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim melakukan pemusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 3 kilogram, Senin (29/3/2021) di Polda Kaltim.

Pemusnahan dipimpin oleh Wadir Dit Resnarkoba Polda Kaltim AKBP Rino Eko. Disaksikan langsung oleh 2 orang tersangka AM (42) dan AR (27) sebagai pemilik barang.

"Pemusnahan ini tindak lanjut dari pengungkapan peredaran sabu pada Kamis 11 Maret 2021 lalu. Setelah adanya penetapan dari kejaksaan, wajib dilaksanakan pemusnahan barang bukti," kata AKBP Rino.

Tidak semua barang bukti sabu dimusnahkan. Kurang lebih 5 gram disisihkan sebagai barang bukti di persidangan dan penyelidikan.

"Sesuai amanat undang-undang bahwa disisihkan sedikit untuk barang bukti, sisanya dimusnahkan," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Kaltim meringkus dua tersangka saat hendak mengantarkan sabu ke Sulawesi menggunakan kapal laut di Pelabuhan Semayang Balikpapan pada 11 Maret 2021 lalu.

Saat sudah berada di kapal, petugas langsung meringkus pelaku beserta dengan barang bukti sabu yang disimpan dalam tas bagian belakang yang dibawa pelaku.

Selanjutnya para pelaku digiring ke Polda Kaltim untuk proses penyidikan dan  pengembangan. Dari situ diketahui jika sabu tersebut berkualitas super atau sabu sultan.

"Harganya Rp 800 juta per kilogram. Sehingga total nilai jual sabu yang berhasil diamankan ini sekitar Rp 2,4 miliar," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul, beberapa waktu lalu. (an)



Tinggalkan Komentar