Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Setelah hampir dua pekan terkatung-katung akibat perang dingin di kursi manajemen, puluhan pekerja PT Total Teknik Beton Indonesia (TTBI) kembali menginjakkan kaki di area produksi KM 13 Balikpapan.
Kembalinya mereka ke lantai kerja menjadi titik terang setelah aksi penutupan paksa melumpuhkan mata pencaharian mereka sejak pertengahan Januari.
Didampingi Kuasa Hukum Direktur PT TTBI, Agus Amri, para karyawan mulai membersihkan sisa-sisa penghentian paksa yang sempat memicu ketegangan antara kubu Direktur Utama Cecep Jumena dan Komisaris Rifaldy.
Seperti dialami Slamet Bagus Saputra. Salah satu karyawan ini menceritakan saat mengalami intimidasi yang dialami rekan-rekannya sejak 15 Januari 2026.
Seingatnya, puluhan orang asing tiba-tiba merangsek masuk dan memutus aktivitas kerja tanpa prosedur yang jelas.
"Kami datang pagi mau kerja seperti biasa, tiba-tiba disuruh keluar. Bahkan saat jam makan siang, kami diusir. Tidak ada penjelasan apa-apa sebelumnya," ungkap Slamet, Kamis (29/1/2026).
Meski tidak ada kekerasan fisik, Slamet mengaku intimidasi tersebut sangat menekan mental karyawan.
Beruntung, manajemen masih menunjukkan tanggung jawab moralnya. "Hak upah karyawan tetap dibayarkan oleh perusahaan," tambahnya.
Agus Amri yang mengawal kembalinya aktivitas produksi menyatakan bahwa tindakan pengosongan lahan secara sepihak adalah bentuk pelanggaran hukum.
Ia menegaskan bahwa operasional harus berjalan demi melindungi iklim investasi dan kesejahteraan buruh.
"Penutupan dan pengusiran yang dilakukan secara sepihak di luar hukum sudah ditangani aparat. Ini menjadi bukti bahwa negara tidak boleh kalah dan harus hadir melindungi dunia usaha serta para pekerja dari tindakan tanpa dasar hukum," tegas Agus Amri.
Agus juga merinci betapa besarnya kerugian yang harus ditanggung akibat konflik internal ini. Baginya, dampaknya meliputi kerusakan teknis hingga hilangnya kepercayaan pelanggan.
"Mesin tidak beroperasi, material sempat mengeras, dan order pelanggan terganggu. Tapi yang terpenting saat ini, aktivitas sudah kembali berjalan," jelasnya.
Namun, roda produksi yang mulai berputar ini sepertinya masih akan menghadapi jalan terjal. Pihak Komisaris melalui Kuasa Hukumnya, Riri Azwari Lubis, memberikan sinyal bahwa operasional tersebut belum mengantongi restu penuh dari kliennya.
"Kami belum ada konfirmasi apakah operasional ini diizinkan atau tidak. Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Komisaris Bapak Rifaldy untuk membahas langkah selanjutnya," ujar Riri.
Riri mengingatkan bahwa fungsi pengawasan komisaris sangat krusial dalam menentukan nasib perusahaan ke depan.
"Jika dalam pandangan pengawasan komisaris perusahaan dinilai sudah tidak sehat, tentu akan diambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan," pungkasnya.
Di tengah tarik-ulur kepentingan tersebut, Agus Amri memastikan bahwa proses hukum pidana terkait ancaman dan pengusiran tetap berjalan di kepolisian.
"Kalau ada pihak yang merasa dirugikan, silakan tempuh jalur hukum. Tidak boleh mengambil tindakan sendiri di luar aturan," tutupnya.
Diketahui, operasional PT Total Teknik Beton Indonesia di Kilometer 13, Balikpapan Utara, sempat terhenti setelah penutupan paksa yang diduga atas perintah komisaris Rifaldy. Akibatnya, sekitar 70 karyawan tidak dapat bekerja selama lebih dari sepekan.
Pantauan di lokasi sebelumnya, menunjukkan akses proyek ditutup palang besi terkunci, sementara kendaraan berat dan truk tangki terparkir tanpa aktivitas.
Kuasa hukum direktur perusahaan, Agus Amri, menyebut penutupan dilakukan dengan pengerahan orang suruhan yang melarang pekerja masuk dan merantai portal proyek, meski komisaris dinilai tidak memiliki kewenangan operasional.
Atas kejadian itu, pihak direksi melaporkan Komisaris ke kepolisian atas dugaan pemaksaan, penghentian usaha secara melawan hukum, ancaman kekerasan, serta penggelapan dalam jabatan.
Audit internal menemukan transaksi senilai lebih dari Rp2,5 miliar yang tidak masuk kas perusahaan dan diduga dialihkan ke perusahaan lain milik RS. (zyn)


