Tulis & Tekan Enter
images

Siapapun Presidennya, IKN Tetap Berlanjut

Oleh: Dr.Isradi Zainal
Rektor Uniba, Direktu r Insurin, Ketua Penjaminan Mutu PII

Diskusi terkait IKN berlanjut atau tidak, menjadi diskusi di sejumlah media termasuk whats up Group. Ada yang beranggapan bahwa jika si A jadi Presiden maka IKN tidak akan lanjut.

Anggapan ini tentunya kurang berdasar karena pembangunan dan pemindahan IKN ini memiliki pondasi kuat untik dilanjutkan, baik terkait hasil kajian yang memdalam, progres pembangunan infrastruktur IKN yang melampaui target, investor yang semakin marak maupun keberadaan UU IKN no 21 tahun 2023 yang sebagai pengganti UU IKN no.3 tahin 2022,dll.

Kajian pemindahan IKN sudah dimulai sejak jaman soekarno di tahun 1957, di jaman soeharto, di jaman SBY bahkan di jaman Megawati diskusi terkait pemindahan IKN marak dilakukan. Namun nanti dijaman Jokowi Kajian intens dan terstruktur terkait pemindahan IKN baru dilakukan. Akan tetapi hasil kajian dari Pemerintahan sebelumnya dan dari masyarakat tetap dijasikan referensi.

Di saat Andrinof Chaniago menjadi Menteri Bappenas di tahun 2014-2015, diskusi intens pemindahan IKN terus dilanjutkan dan di respon Jokowi. Begitu juga saat Menteri Bappenas dilanjutkan oleh Bambang Brojonegoro.

Pada tahun 2017 kajian Pemindahanan IKN dilakukan oleh KLHS dan ditahun 2019 hasil kajian Bappenas dipublish. Disepanjang 2019 diskusi oemindahan IKN terus dilakukan.

Di awal Agustus 2019, Diskusi terkait IKN terus dilakukan,dan saya sendiri dalam kapasitas sebagai Ketua Persatuan Insinyur Indonesia Kaltim dan Kalimantan di tanya terkait aspek teknik pemindahan IKN.

Sebelumnya sayapun secara pribadi memiliki dokumentasi pribadi terkait usulan pemindahahan IKN di tahun 2010 di acara JK dan dihadiri JK dan Dokumentasi video diskusi pemindahan IKN di tahun 20l4 yang dihadiri JK, Andrinof Chaniago, Anies Basweden dan Jusuf Kalla di acara Jalan Keluar (JK) di Unibersitas Paramadina, Jakarta.

Akhirnya seperti diberitakan media, pada tanggal 26 Agustus 2019 Presiden Jokowi meminta ijin kepada Rakyat Indonesia yang direpresentatifkan oleh anggota DPR dan DPR RI untuk memindahkan IKN ke Kaltim dan disamput dengan tepuk tangan gemuruh oleh hampir semua anggota DPR dan DPD RI. Sejak saat itu kajian dan diskusi publik dilakukan sejumlah elemen masyarakat.

Di bulan Agustu,September dan November 2019 kami bersama Forum Dekan Teknik Indonesia (FDTI) mengkaji IKN dan mendukung sekaligus menyampaikan masukan. Begitupula bersama dengan Persatuan Insinyur Indonesia dan Forum Rektor PII. Di FDTI dan Forum Rektor PII saat itu saya adalah Sekjen.

Memasuki tahun 2024, optimisme keberlanjutan pembangunan dan pemindahan IKN semakin nampak. Hal ini terlihat selain dari semakin maraknya investasi di IKN Nusantara, tapi juga karena progres pembangunan infrastruktur IKN yang terus berkembang bahkan melampai target. Investasi non APBN di IKN hingga akhir Desember 2023 mencapai 41 triliun rupiah. Bahkan dibulan Januari ini akan ada investasi tambahan oleh sejumlah pengusaha lebih dari 10 triliun Rupiah.

Untuk Progres pembangunan IKN hingga akhir Desember 2023 juga sudah mencapai 60%.

Selain itu karena memang IKN memiliki pondasi hukum yang kuat yakni UU IKN no.21 tahun 2023 yang menjadi pengganti UU no.3 tahun 2022. Salah satu pasal yang menjadi penguat keberlanjutan pembangunan dan pemindahan IKN adalah dengan menjadikan IKN sebagai Proyek strategis nasional yang memungkinkannya untuk tidak berubah hingga 10 (sepuluh) tahun ke depan.

Seperti diketahui UU IKN no.21 tahum 2023 disetujui hampir semua fraksi di DPR RI kecuali PKS pada tanggal 3 oktober 2023 dalam sidang Paripurna DPR RI dan diundangkan tanggal 31 Oktober 2023.

Jadi menurut penulis, siapapun Presidennya , IKN akan tetap berlanjut. Alasannya karena kajian terkait IKN sidah dilakukan dari hampir semua aspek. Progres pembangunan di saat Presiden terpilih juga akan dilakukan di bulan Oktober 2024, dimana saat itu hampir semua infrastruktur dasar berbasis APBN sudah selesai. Di saat itu juga Investasi di IKN sudah jau lebih banyak dari APBN. Dan satu hal lagi pondasi hukum yang kuat terkait pemindahan IKN yang sudah menjadikan IKN Progrem Prioritas nasional.

Hanya mereka yang kurang paham hukum, kurang baca dokumen dan jarang berkunjung ke IKN yang akan terus usil terhadap pemindahan IKN. Kalaupun ada capres dan cawapees yang membahas dan kurang berkenan, itu hanya sebagai komoditas politik saja. Hal ini karena jejak digital mereka menunjukkan kalau mereka adalah bagian yang termasuk pendukung IKN. (*)


TAG

Tinggalkan Komentar