Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - SN, benar-benar tidak tau diri. Wanita berusia 31 tahun itu melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dengan korban mantan suaminya.
Akibat ulahnya itu, ia pun diringkus oleh jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan pada Kamis, 1 Juli 2021 lalu. Beserta barang bukti motor curiannya.
Aksi curanmor tersebut dilakukan SN pada bulan Februari 2021 lalu. Saat itu korban memarkir kendaraannya di teras rumahnya di Jalan Penegak, Damai Bahagia, Balikpapan Selatan.
Ketika hendak digunakan, kaget bukan kepalang motor tersebut rupanya telah raib dibawa pergi. Korban pun melaporkan kejadian ke Polresta Balikpapan.
Setelah ditelusuri, ternya motor ditemukan di Kalsel. Dipakai oleh seseorang yang diduga sebagai pelaku untuk touring.
"Saat kami amankan dan lakukan pengecekan nomor mesin, rangka, memang motor tersebut sesuai dengan yang dimiliki pelapor," kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro, Kamis (8/7/2021).
Atas dasar tersebut, SN beserta barang buktinya digirng menuju Mako Polresta Balikpapan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kita langsung amankan berserta barang buktinya. Dibawa ke Polresta Balikpapan," ungkap Kompol Rengga.
Dari hasil pendalaman, SN rupanya mantan istri korban. Dalam melancarkan aksinya, ia diketahui menggunakan kunci ganda.
"Dia pakai kunci ganda saat ambil motor. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 34 juta," ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SN dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (an)