Tulis & Tekan Enter
images

JCS, pria berusia 40 tahun ditangkap polisi karena memiliki sabu.

Simpan Sabu di Dompet, Pria di Balikpapan Selatan Diringkus Polisi

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN- Petugas Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan yang sedang menyelidiki kasus Curat, Curanmor, dan Curas (C3) pada Minggu (5/5/2024) dini hari, justru menemukan barang haram, sabu saat menggeledah rumah tersangka berinisial JCS (40) di Jalan Ruhui Rahayu II, Gang Puyuh, Kelurahan Sepinggan Baru.

Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit mengatakan awalnya, petugas hanya berniat menangkap JCS terkait dugaan keterlibatannya dalam aksi kriminalitas.

“Namun, saat penggeledahan, mereka menemukan 5 paket sabu-sabu dalam plastik klip bening di dalam dompet berwarna biru abu-abu. Berat total sabu tersebut mencapai 2,45 gram,” kata Abu Sangit.

JCS pun langsung diamankan ke Polsek Balikpapan Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114(1) Sub 112(1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar. AKP Abu Sangit mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. (bie)

 

 

 

 


TAG

Tinggalkan Komentar