Tulis & Tekan Enter
images

Soal Tambang Ilegal, GMNI Balikpapan : Usut Hingga Akarnya

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Terbongkarnya aktivitas tambang batubara ilegal di Kota Balikpapan beberapa waktu lalu mendapat perhatian berbagai pihak.

Tidak terkecuali dari kalangan aktivis, salah satunya Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Balikpapan. Mereka meminta agar kasus tersebut diusut hingga akarnya.

Gerak cepat Pemkot Balikpapan dalam menghentikan operasional tambang ilegal di Balikpapan patut diapresiasi. Namun, langkah tetsebut diharapkan tidak berhenti hanya sampai di situ. Harus berlanjut pada langkah penegakan hukum.

"Kasus ini harus diusut hingga tuntas, tidak hanya dihentikan operasionalnya namun harus diproses secara hukum karena ini telah melanggar Perwali Balikpapan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penetapan Kota Balikpapan sebagai Kawasan Bebas Tambang Batu Bara," kata Wakabid Organisasi DPC GMNI Balikpapan Meikel Arruan, Minggu (21/11/2021).

Dirinya juga meminta agar semua pihak yang terlibat dalam praktik tambang ilegal ini diproses secara hukum di pengadilan.

Diketahui sejauh ini baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu pengawas lapangan dan pemodal tambang. Bahkan baru pengawas lapangan saja yang ditahan, sementara pemodalnya masih status buron.

"Kami harap Polresta Balikpapan dapat membongkar semua dalang di balik praktik tambang ilegal ini. Tidak hanya pengawas lapangan dan pemodalnya saja, tetapi pemilik lahan, penyedia alat berat, pembeli dan semua pihak yang terlibat," ucapnya.

Kasus tambang ilegal ini, lanjut Meikel, harus diusut sampai ke akar-akarnya. Agar ke depannya tidak terjadil hal serupa. Karena jelas tambang ilegal ini merugikan negara, lingkungan dan tentunya masyarakat sekitar.

"Pemkot Balikpapan beserta seluruh jajarannya harus tagas dalam kasus ini, agar dapat memberikan efek jera kepada mereka yang mencoba merusak alam Kota Balikapapn," pungkasnya. (an)


TAG

Tinggalkan Komentar