Tulis & Tekan Enter
images

Asisten I Setkab PPU Nicko Herlambang

Soal Tapal Batas PPU-Paser, Tunggu Keputusan Kemendagri

Kaltimkita.com, PENAJAM- Tapal batas wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dengan Kabupaten Paser tak kunjung rampung. Adanya perbedaan hasil kajian mengenai tapal batas antara Pemkab PPU dan Pemkab Paser sehingga tidak menemui titik temu. 

Berdasarkan hasil kajian Pemkab Paser mengklaim sebagian wilayah Desa Rintik, Kecamatan Babulu ke arah utara meliputi Kelurahan Sotek, Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam sampai Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku masuk wilayah Paser. Sedangkan hasil kajian Pemkab PPU, wilayah yang diklaim Pemkab Paser masuk wilayah PPU. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab PPU, Nicko Herlambang mengatakan, penentuan tapal batas PPU-Paser diambil alih oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena, kedua belah pihak tidak menemukan kesepakatan. 

Pemkab PPU dan Pemkab Paser telah mempresentasikan hasil kajian mengenai tapal batas tersebut di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim). Saat ini tinggal menunggu Pemprov Kaltim mengeluarkan surat rekomendasi yang akan menjadi salah satu bahan pertimbangan Kemendagri dalam mengeluarkan keputusan penetapan tapal batas PPU dengan Paser. “Kedua belah pihak sudah menyampaikan argumentasi dan peninjauan lapangan. Kami di PPU tinggal menunggu keputusan final dari Kemendagri,” kata Nicko, Kamis (25/4/2024). 

Nicko memperkirakan, tapal batas hasil kajian Pemkab PPU hanya sebagian bakal disetujui Kemendagri. Utamanya tapal batas wilayah Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam sampai ke Kecamatan Sepaku. Sedangkan hasil kajian yang bakal disetujui berdasarkan hasil kajian Pemkab Paser hanya di perbatasan Kecamatan Babulu, PPU dengan Kecamatan Long Kali, Paser. Sebagian wilayah klaim Pemkab PPU yang akan beralih di Paser lebih banyak kawasan perkebunan. Sedangkan kawasan permukiman hanya sedikit. Kawasan permukiman yang selama ini diklaim Pemkab PPU masuk wilayahnya selama ini warganya tercatat sebagai warga Kabupaten Paser. Hal tersebut menjadi titik lemah bagi Pemkab PPU untuk mempertahankan wilayah tersebut. 

“Mengenai usulan penentuan tapal batas tidak 100 persen punya kita (PPU) diakomodir. Begitu juga dengan usulan Paser tidak 100 persen juga diakomodir,” terangnya. 

Nicko berharap, Kemendagri segera mengeluarkan putusan penetapan tapal batas PPU-Paser. Karena, tapal batas wilayah PPU yang belum tuntas tinggal yang berbatasan dengan Kabupaten Paser. “Tapal batas dengan Kubar (Kutai Barat), Kukar (Kutai Kartanegara) dan Balikpapan sudah selesai semua. Tersisa tapal batas PPU dengan Paser yang belum selesai,” pungkasnya. (adv)


TAG

Tinggalkan Komentar