KaltimKita.com, BALIKPAPAN - Distribusi resmi LPG 3 kilogram di Kota Balikpapan saat ini hanya sampai pangkalan saja. Ini disampaikan oleh Area Manager Communications and CSR Pertamina Patra Niaga Edi Mangun. Ini karena saat ini di Kota Balikpapan memang belum ada aturan terkait sub-pangkalan.
Dengan rantai distribusi sampai pangkalan saja, maka diharapkan konsumen LPG bersubsidi ini bisa terkontrol dengan baik dan terdistribusi hanya untuk keluarga miskin yang berhak.
Ia menjelaskan, dalam tata niaga pendistribusian LPG 3 kilogram ini Pertamina Patra Niaga terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah. Ini karena pemerintah adalah pemilik kuota.
"Pemerintah lah yang menentukan dan mengarahkan peruntukan subsidi berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Kami di sini memastikan distribusi LPG subsidi tepat sasaran. Kami gunakan rantai distribusi resmi melalui pangkalan resmi sesuai ketentuan," ujar Edi.
Ia menekankan, pengecer di sini masih bukan merupakan bagian dari rantai distribusi resmi LPG 3 kilogram. Pertamina, lanjut dia, terus berkoordinasi tekait pendistribusian dengan pemerintah daerah, kota/kabupaten bersama Hiswana Migas dan aparat penegak hukum, agar penyaluran tepat sasaran dengan harga jual yang sesuai Harga Ecer Tertinggi (HET) yang diterapkan.
"HET ini ditetapkan oleh kepala daerah. Kalau ada harga di atas HET maka bukan menjadi ranah Pertamina namun pemerintah daerah yang memiliki tanggung jawab untuk mengontrol. Mungkin bisa melalui penegak hukum seperti satuan Polisi Pamong Praja," sebutnya.
Sementara, sebagai bagian dari strategi optimalisasi distribusi, keberadaan sub-pangkalan LPG nantinya berfungsi mendukung kelancaran distribusi dan mempermudah mendapatkan LPG 3 kilogram.
Ia mengatakan, sebelumnya ada penjelasan pemerintah melarang penjualan lewat pengecer yang kemudian dikembalikan melalui sub-pangkalan. Yang mana sub-pangkalan ini nanti posisinya di bawah pangkalan. Namun berkaitan dengan sub-pangkalan ini aturannya akan kembali pada pemerintah.
"Maka tidak ada lagi istilah pengecer. Tapi soal sub-pangkalan ini kembali ke pemerintah. Karena sub-pangkalan ini disampaikan oleh pemerintah," ujarnya.
Sampai saat ini pendaftaran sub-pangkalan masih dalam proses. Meskipun diakuinya sudah ada yang mengajukan, namun pihaknya masih menunggu ketentuan dari pemerintah terkait sub-pangkalan ini.
"Yang bisa saya sampaikan adalah, sub-pangkalan ini bisa jadi adalah pengencer yang sebelumnya tercatat. Jadi kalau tidak tercatat tidak termasuk dengan yang disebut sub-pangkalan," terangnya. (efa)