KaltimKita.com, BALIKPAPAN - Akhirnya Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memiliki sepenuhnya lahan Taman Bekapai yang terletak di jantung kota, kawasan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota. Itu setelah Pemkot melalui Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 2,6 miliar untuk melunasi sisa pembayaran ganti rugi kepada ahli waris Taman Bekapai.
Kepastian kesiapan anggaran ganti rugi Taman Bekapai tersebut diketahui saat rapat dengar pendapat (RDP) antara DPPR dengan Komisi III DPRD Balikpapan di gedung parlemen, Selasa (19/1/2021) lalu.
Kepala DPPR Balikpapan, Tatang Sidirja
Dalam penjelasan RDP terungkap, Pemkot dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Balikpapan sudah menyepakati anggaran pembayaran sisa ganti rugi terakhir untuk ahli waris pemilik lahan Taman Bekapai sebesar Rp 2,6 miliar.
"Untuk anggaran Taman Bekapai itu sudah siap. Tinggal dibayarkan," kata Sekretaris Komisi III DPRD Balikpapan, H Ali Munsjir Halim.
Politikus senior Partai Demokrat ini pun mengaku lega. Akhirnya permasalahan panjang terkait status tanah Taman Bekapai akhirnya selesai.
"Jika nantinya sudah dibayarkan, klir sudah untuk Taman Bekapai," lanjut anggota DPRD dapil Balikpapan Tengah ini.
Sementara Kepala Dinas Pertanahan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan Tatang Sudirja menambahkan, pembayaran akhir sisa ganti rugi baru bisa dilakukan jika pihak kuasa hukum ahli waris Alm Abdul Rasyid menyelesaikan hasil pengukuran.
"Anggarannya sudah siap. Pembayaran tergantung dari mereka, tergantung dari hasil ukur pihak ahli waris Taman Bekapai. Kami sudah surati terkait hal ini, jadi kami masih menunggu," ucap Tatang saat dikonfirmasi KaltimKita.com, Kamis (21/1/2021).
Mantan Kepala Diskominfo ini menyebut hasil ukur sangat penting, terkhusus pihak ahli waris. Lantaran berkaitan dengan objek yang akan dibayarkan. "Sebenarnya ini hanya lanjutan pembayaran saja. Sebelumnya sudah empat termin dibayarkan. Untuk sisa yang terakhir ini, anggaran Rp 2,6 miliar," singkatnya.
Untuk diketahui, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Pemkot Balikpapan wajib membayar ganti rugi lahan sebesar Rp 15 miliar kepada ahli waris Taman Bekapai, (alm) Abdul Rasyid.
Taman Bekapai sendiri merupakan ruang terbuka hijau (RTH) paling favorit dikunjungi masyarakat untuk rileks selain Lapangan Merdeka. Bukan hanya sebagai ruang hijau yang terbuka, Taman Bekapai juga berfungsi sebagai paru-paru kota.
Hal ini dikarenakan di dalam kota yang memiliki penduduk yang padat dan emisi gas kendaraan yang tinggi, keberadaan Taman Bekapai sangat penting dalam menjaga sirkulasi udara dan tentunya menghadirkan suasana yang rindang dan sejuk di tengah panasnya suasana kota. (lie/bie)