Tulis & Tekan Enter
images

Tak Jera, Dua Residivis Ditangkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan kembali meringkus dua orang pelaku residivis kasus narkoba. Kedua pria berinisial ED (40) dan RS (38) tersebut ditangkap pada 16 dan 17 Oktober 2020 di kawasan Jalan Mt Haryono, Balikpapan Utara.

Waka Polresta Balikpapan AKBP Sepbril Sesa mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah menerima informasi dari masyarakat, terkait adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

"Informasi itu dikembangkan oleh tim dari Satresnarkoba, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka ED di pinggir jalan Mt Haryono pada 16 Oktober 2020," katanya.

Dari tangannya didapatkan barang bukti sabu setengah kilogram. Dimana, sabu tersebut dibungkus dalam plastik klip sebanyak enam paket.

"Barang bukti berat bruto 598,27 gram yang dibungkus dalam wadah bekas susu warna kuning. Diamankan juga satu unit kendaraan roda dua dan satu buah unit handphone," terangnya.

Dari pengungkapan ini, polisi melakukan pengembangan lagi. Dan hasilnya, pada 17 Oktober 2020 polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka kedua berinisial RS juga di Jalan Mt Haryono.

"Tersangka kedua ini sebagai controll delivery. Diamankan beserta barang bukti satu unit handphone dan satu unit kendaraan roda dua," tuturnya.

Adapun asal barang dari kedua tersangka ini masih dalam proses penyelidikan. "Tapi sudah diketahui identitasnya. Memang dikenal oleh kedua tersangka dari messenger," sebutnya.

Para pelaku rupanya bukan kali ini saja berurusan dengan aparat penegak hukum. Mereka merupakan residivis dan sudah beberapa kali ditahan. "Keduanya residivis kasus yang sama," pungkasnya.

Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal 112, 114, dan 132 UU Nomor 34 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman kurungan 20 tahun penjara. (tim)



Tinggalkan Komentar