Tulis & Tekan Enter
images

Pelaku tak berkutik saat digiring petugas

TaK Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Pembunuhan Ancam Pedagang Pandan Sari Pakai Celurit

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Empat kali merasakan dinginnya lantai penjara tak membuat residivis berinisial BO jera.

Ia kembali mengulang perbuatan kejahatannya dan harus kembali meringkuk di balik jeruji lantaran mengancam pedagang Pasar Pandan Sari dengan celurit.

Pria berusia 36 tahun itu diringkus bersama puluhan preman lainnya oleh jajaran Polsek Balikpapan Barat saat menggelar operasi pemanisme di Pasar Pandan Sari beberapa waktu lalu.

Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto mengatakan, pelaku adalah seorang Target Operasi (TO) Kepolisian setelah video pengancamannya terhadap pedagang di Pasar Pandan Sari viral di media sosial.

"Aksinya viral sekali di media sosial, dan kita lakukan pencarian. Akhirnya ketemu bersama-sama dengan operasi premanisme kemarin," kata Kompol Totok, Kamis (24/6/2021).

Ada puluhan preman yang diamankan dalam operasi itu. Namun tidak ditahan, hanya dilakukan pembinaan. Sementara BO diproses lebih lanjut. Karena selama ini telah meresahkan pedagang di pasar itu. 

"Kita lakukan penahanan karena dia meresahkan warga Pandan Sari. Dia sempat mengancam dengan menggunakan sebilah clurit ini dan viral," ungkapnya.

Setelah dilakukan pendalaman, BO rupanya selam ini menguasai beberapa lapak di area luar Pasar Pandan Sari. Lapak tersebut tidak resmi karena berada di fasilitas umum. Namun disewakan ke pedagang dengan biaya Rp 1,5 juta per enam bulan.

Dari situlah muncul pengancaman terhadap pedagang yang menyewa lapaknya. Bermula saat BO hendak menyewakan lapak ke orang lain, namun pedagang yang lebih dulu menyewa tidak mau melepaskan lapak tersebut.

"Yang sewa lapak ini merasa masih membayar dan masa sewa belum selesai. Terjadilan pengancaman itu dengan celurit," ucapnya.

Pelaku diketahui residivis. Ia sudah empat kali masik penjara. "Ini yang kelima. Pertama pembunuhan, kemudian penganiayaan, senjata tajam dan terakhir ini melakukan pengancaman," pungkas Kompol Totok.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 335 KUHP jo Undang-undang Ratusat Nomor 12 Tahun 1951. (an)



Tinggalkan Komentar