Tulis & Tekan Enter
images

Tanggapi Raperda Pembentukan Perangkat Daerah, Fraksi Nasdem-PKB Minta Tempatkan SDM Terukur bukan Karena Ordal

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Fraksi gabungan NasDem dan PKB memberikan pandangan normatif terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah diajukan oleh Pemerintah Daerah Balikpapan.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Fraksi Gabungan Nasdem dan PKB, Parlindungan Sihotang saat menyampaikan pemandangan umum dalam Rapat Paripurna ke-6 masa sidang I di Gedung Parlemen Balikpapan, Rabu (24/4/2024).

Parlindungan mengatakan, Fraksinya menganggap bahwa tujuan dan harapan dibentuknya Peraturan Daerah (Perda) tersebut adalah untuk memberikan arah dan pedoman yang jelas dalam menata perangkat daerah secara efisien, efektif dan rasional sesuai dengan kebutuhan nyata dan kemampuan Daerah.

"Serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi juga komunikasi kelembagaan antara Pusat dan Daerah," ujar Parlindungan mewakili Fraksi gabungannya.

Adapun tujuan lainnya, lanjutnya, adalah agar terwujudnya perangkat daerah sesuai dengan prinsip disain organisasi tujuan perangkat daerah yang didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas pembagian habis tugas, rentang kendali untuk kerja yang jelas, Fleksibilitas urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah serta Intensitas urusan Pemerintahan dan potensi daerah.

"Fraksi kami mengharapkan bahwa dalam penyusunan perangkat daerah memperhatikan kebutuhan dan urgensi yang berorientasi pada optimalisasi pelayanan kepada masyarakat," harap pria yang juga selaku Anggota Komisi IV DPRD Balikpapan itu.

Parlindungan menambahkan, bahwa hal utama yang perlu diperhatikan yaitu mekanisme penempatan ataupun mutasi dari pejabat yang akan menempati perangkat daerah berdasarkan mekanisme dan aturan yang ditetapkan.

"Utamanya dalam kemampuan dan profesionalisme pejabat yang terukur, tidak karena merasakan kedekatan dengan Wali Kota ataupun karena orang dalam (ordal)," pungkasnya. (lex)


TAG

Tinggalkan Komentar