Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Sebanyak 1,3 ton daging bebek asal Surabaya ditahan oleh Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan. Daging yang diberangkatkan dari Pelabuhan Tanjung Perak tersebut dikemas dalam 24 kotak styrofoam dan tidak memiliki Sertifikat Sanitasi Produk Hewan dari daerah asal.
"Kami akan memberikan waktu tiga hari kerja untuk pemilik dapat melengkapi dokumen yang diperlukan. Apabila tidak dapat dipenuhi, maka akan dilakukan penolakan kembali ke Surabaya," kata Subkoordinator Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Balikpapan, Endyokta Widoyono dalam keterangan tertulis, Senin (25/10/2021).
Penahanan daging tersebut bermula saat Pejabat Karantina Hewan mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai daging bebek tak bersertifikat yang diberangkatkan dengan KM Dharma Ferry 7 dari Pelabuhan Tanjung Perak pada Jumat, 22 Oktober 2021 pukul 20.52 WIB.
Selanjutnya pada Minggu (24/10) dini hari, Pejabat Karantina Hewan Karantina Pertanian Balikpapan wilayah kerja Pelabuhan Semayang mendapati daging bebek tersebut sebanyak 15 kotak styrofoam.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terdapat 24 kotak styrofoam daging bebek yang modus operandinya dititipkan di truk bermuatan sayuran.
"Kemudian, Pejabat Karantina Hewan Karantina Pertanian Balikpapan wilker Pelabuhan Semayang berhasil menemukan daging bebek di dalam kotak styrofoam yang ditutup menggunakan terpal," ungkapnya.
Barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Induk Karantina Pertanian Balikpapan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada pemilik yang berada di Balikpapan oleh Tim Pengawasan dan Penindakan.
"Semoga hal seperti ini tidak terulang kembali, agar pemilik tidak mengalami kerugian finansial yang besar mengingat daging bebek yang dilalulintaskan jumlahnya cukup banyak," pungkasnya. (an)