Kaltikita.com, PENAJAM- Terdakwa kasus dugaan korupsi dana simpan pinjam Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tengin Baru, Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berinisial Su mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp124 juta pada 2 September 2024. Terdakwa Su diwakili oleh istrinya menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp124 juta tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU.
“Terdakwa Su mengembalikan uang pengganti kerugian negara yang diwakili oleh istrinya. Uang tersebut dititipkan ke Kejari PPU,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PPU, Faisal Arifuddin, Rabu (4/9/2024).
Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana simpan pinjam LPD Tengin Baru tahun 2010-2017 yang melibatkan terdakwa Su yang pada saat itu menjabat sebagai ketua LPD Tegin Baru. Selain menerima titipan uang pengganti kerugian negara dari terdakwa Su, dalam proses penuntutan perkara terdakwa Su, Kejari PPU melakukan penyitaan dana sebesar Rp121 juta di rekening LPD Tengin Baru pada 21 Agustus 2024 yang telah disetorkan oleh terdakwa Su. Kemudian pada 23 Agustus 2024, JPU Kejari PPU melakukan penyitaan yang sebesar Rp60,9 juta dari rekening kas Desa Tengin Baru dari pembayaran tunggakan para nasabah LPD Tengin Baru.
Sebelumnya, saat kasus dugaan korupsi tersebut dalam proses penyidikan, Kejari PPU menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp71,7 juta dari para nasabah LPD Tengin Baru yang melakukan pembayaran tunggakan pinjaman.
“Total uang barang bukti dan uang titipan dari perkara korupsi dana simpan pinjam LPD Tengin Baru tahun 2010-2017 atas nama terdakwa Su sebesar Rp377,7 juta. Uang tersebut akan disetorkan ke kas negara,” beber Faisal.
Kajari PPU menekankan, uang barang bukti dan uang titipan sebesar Rp377,7 juta akan diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (DPKP) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) bahwa kasus dugaan penyalahgunaan dana simpan pinjam LPD Tengin Baru tahun 2010-2017 yang melibatkan terdakwa Su sebesar Rp405,2 juta.
“Kasus dugaan korupsi LPD Tengin Baru menimbulkan kerugian negara mencapai Rp405,2 juta,” terangnya. Faisal mengungkapkan, perkara kasus dugaan korupsi dana simpan pinjam LPD Tengin Baru sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Samarinda. Terdakwa Su telah beberapa kali menjalani proses persidangan. “Perkara ini dalam proses persidangan,” pungkasnya. (ade)