Kaltimkita.com, PENAJAM- Mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berinisial Hy, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pelayanan retribusi Pelabuhan Benuo Taka di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,05 miliar. Tersangka Hy mengembalikan uang pengganti kerugian negara diwakili oleh keluarganya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU.
“Kemarin (3/9/2024), tersangka Hy yang diwakili keluarganya menitipkan uang pengganti kerugian negara ke Kejaksaan Negeri PPU,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PPU, Faisal Arifuddin, Rabu (4/9/2024). Uang pengganti kerugian keuangan negara dari kasus dugaan korupsi pelayanan retribusi Pelabuhan Benuo Taka sebesar Rp1,05 miliar dari tersangka Hy segera disetorkan ke kas negara oleh Kejari PPU.
“Uang tersebut segera disetorkan ke kas negara melalui Bank Mandiri Cabang Penajam,” bebernya.
Kasus dugaan korupsi pelayanan retribusi Pelabuhan Benuo Taka menjerat mantan Direktur Perusda Benuo Taka berinisial Hy dan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Perumda Benuo Taka berinisial KA. Tim penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejari PPU untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.
“Kedua tersangka kasus dugaan korupsi retribusi pelabuhan tersebut sudah diserahkan ke Tim Penuntut Umum Kejari PPU untuk segera disidangkan,” jelas Faisal.
Sebelumnya, dugaan penyelewengan retribusi pelabuhan milik Pemkab PPU terjadi selama Perumda Benuo Taka mengambil alih pengelolaan Pelabuhan Benuo Taka dari Dishub PPU selama enam bulan pada 2021 silam. Kedua tersangka diduga melakukan penyimpangan terhadap hasil penarikan retribusi Pelabuhan Benuo Taka. Sebab, hasil retribusi dikelola tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Modusnya, dana hasil retribusi pelabuhan di Buluminung diduga terjadi penyimpangan yang dilakukan KA dan Hy. Mereka menggunakan uang retribusi tidak sesuai rencana kerja perusahaan dan tidak memiliki rencana bisnis, serta untuk kepentingan pribadi keduanya,” terangnya. (ade)