Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Terdakwa Muhammad Ali, pelaku kasus Kecelakan Lalu Lintas (Lakalantas) Maut di lampu merah Simpang Muara Rapak, Balikpapan Utara, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan.
Ya, hal itu dibacakan oleh JPU Kejari Balikpapan Asrina Marina S.H.,M.H di muka persidangan pada Senin (27/6/2022) siang lalu di Pengadilan Negeri Balikpapan.
"Sudah dibacakan dalam tuntutan dalam agenda sidang pembacaan tuntutan atas nama terdakwa Muhammad Ali. Tuntutan kami yang terbukti dakwaan primer yaitu dakwaan Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 11 ayat (4) di mana kami tuntut terdakwa dengan tuntutan penjara selama 12 tahun dan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Asrina saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (29/6/2022) siang.
Usai pembacaan tuntutan, kemudian majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dr. Ibrahim Palino serta dua Hakim Anggota yakni Sutarmo S.H dan Arief Wicaksono S.H terdakwa diberi kesempatan pledoi.
Ada tiga poin pembelaan serta keringanan hukuman yang diutarakan melalui lisan oleh terdakwa Muhammad Ali, diantaranya mengaku kesalahannya, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga karena mempunyai dua anak kecil dan meminta maaf kepada seluruh korban baik yang meninggal maupun yang luka berat dan ringan ataupun orang yang mengalami kerugian atas perbuatannya.
"Pada waktu agenda sidang melajelis hakim mempertanyakan kepada terdakwa mengenai pembelaan terhadap tuntutan yang kami tuntut dari Tim Jaksa Penuntut Umum, Pada intinya terdakwa meminta keringanan dan mengakui kesalahannya dan masalah dia tulang punggung keluarga," beber Asrina.
Agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin (4/7/2022) dengan agenda sidang putusan terdakwa Muhammad Ali. (lex)