KaltimKita.com, BALIKPAPAN-Tersangka Muhammad Rizki Ramadan (25) harus berurusan dengan polisi. Ini setelah anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim mengamankannya berikut barang bukti narkoba jenis ganja seberat 150 gram.
Dia diamankan Minggu (18/10) di kawasan MT Haryono, Balikpapan Utara. Polisi yang mendapat informasi dari jasa pengiriman barang kemudian melakukan penyelidikan. Rupanya, pemuda beralamat di Jalan Patimura, Batu Ampar, Balikpapan Utara ini datang dan mengambil paket tersebut.
“Pihak jasa pengiriman sudah curiga dan koordinasi dengan kami,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana bersama Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Budi Santosa, Senin (19/10).
Dari pemeriksaan, ganja tersebut dikirim dari seseorang di Medan.
“Saat ini sedang kami kembangkan. Tersangka juga jalani pemeriksaan,” kata Budi.
Selain mengamankan barang bukti ganja, penyidik juga menyita handphone dan kartu debit BCA serta bukti pengiriman uang. Diduga ganja kering tersebut bakal diedarkan di Balikpapan dan kota lainnya.
Selain itu, penyidik mengembangkan jaringan peredarannya. Mulai pemasok, pengedar, kurir dan pemakai.
“Jaringannya tentu kami kembangkan,” imbuhnya.
Diketahui, Operasi Anti Narkotika (Antik) Mahakam digelar Biro Operasi Polda Kaltim selama 14 hari sejak Kamis (15/10) lalu. Seluruh wilayah melakukan upaya pengungkapan sekaligus pencegahan penyalagunaan narkoba. (tim)