Kaltimkita.com, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan melalui Satgas Penanganan Covid-19 terhitung mulai Senin 19 Oktober 2020 memberi izin bagi pengelola arena bermain anak-anak di pusat perbelanjaan untuk dapat beroperasi kembali.
“Hari ini saya mengeluarkan Surat Edaran yang mengizinkan arena bermain kembali dibuka,” kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi .
Namun wahana bermain yang boleh dioperasikan kembali adalah wahana bermain untuk perorangan.
Sementara wahana bermain yang dimainkan secara bersama dan ada kontak fisik seperti fun land, softplay dan mandi bola tidak diperkenankan.
“Pengelola juga wajib memperhatikan dan melakukan pengukuran suhu tubuh, menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, memastikan pengunjung memakai masker. Kemudian membatasi kunjungan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan bermain," ucap Rizal. (tim)