Tulis & Tekan Enter
images

Prakoso Yudho Lelono

Terima Rekomendasi PSU, Ketua KPU Balikpapan: Setelah Dikaji tak Memenuhi Unsur

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono angkat bicara terkait adanya rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kota Balikpapan.

Ya, hal tersebut disampaikannya dikarenakan KPU Balikpapan telah mendapat laporan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), bahwasanya terdapat dua surat rekomendasi PSU dari Panitia pengawas (Panwas) Timur dan Utara.

"Jadi kami (KPU Balikpapan, red) mendapat dua surat rekomendasi PSU dari Panwas di TPS 34 Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur dan TPS 57 Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara," ungkap Yudho sapaan karibnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/12/2024).

Namun setelah dilakukan kajian oleh KPU Balikpapan bersama PPK se-tempat, Yudho menegaskan bahwa rekomendasi tersebut masih belum memenuhi unsur.

Hal itu, lanjutnya, sudah berdasarkan hasil kajian yang berpedoman pada Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2015, dan Peraturan KPU (PKPU) 15 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran.

Kemudian, PKPU 17 tahun 2024 tentang penghitungan suara (tungsura) dan KPT 1774 tahun 2024 tentang tungsura, bahwasanya PSU baru memenuhi unsur apabila dalam laporan terdapat lebih dari satu orang.

"Setelah mendapatkan rekomendasi PSU dari Panwas Timur dan Utara, kami melakukan kajian dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-tempat. Dan itu tidak memenuhi unsur untuk melakukan PSU di dua TPS tersebut," terangnya.

"Karena yang memenuhi unsur itu yang disebutkan dalam PKPU dan KPT, apabila lebih dari satu orang yang memilih di satu TPS atau TPS lain. Sedangkan dalam laporan Panwas baik di Timur maupun Utara hanya satu orang, artinya masih tidak memenuhi unsur untuk diselenggarakannya PSU di Balikpapan," sambungnya.

Lebih jauh Yudho menerangkan, dalam laporan Panwas Balikpapan Timur, bahwa terdapat satu orang pemilih tanpa memiliki hak suara. 

"Di TPS 34 manggar ditemukan satu orang memilih tanpa memiliki hak suara, karena dia memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) luar Balikpapan," ujarnya.

Bila ditelaah lebih lanjut, warga ber KTP luar itu bisa menyalurkan hak pilihnya jika masih masuk wilayah Kalimantan Timur," akan tetapi hanya untuk pemilihan gubernur.

Diduga, warga KTP luar Balikpapan itu turut serta menyalurkan suaranya untuk pemilihan Wali Kota Balikpapan.

Kemudian untuk laporan berikutnya, masih Yudho, di Balikpapan Utara ada satu pemilih yang menyalurkan hak suaranya sebanyak dua kali.

"Sementara di TPS 57 Graha Indah ditemukan satu pemilih yang mencoblos menggunakan hak suaranya dua kali," ucapnya.

Sampai sejauh ini, tambah Yudho, pihaknya baru menerima dua rekomendasi tersebut. Kendati demikian, KPU Balikpapan sejatinya berfokus pada rekomendasi-rekomendasi dari Panitia Pengawas.

"Jadi kami tidak fokus ke situ (pidana, red). Kami lebih fokus ke pelaksanaan/penyelenggaraan Pemilu," tuntasnya. (lex)


TAG

Tinggalkan Komentar