Kaltimkita.com, Balikpapan - kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang kakek tiri terhadap anak berusia 9 tahun di Kota Balikpapan masih terus berjalan.
Terbaru, tersangka enggan ditahan. Terbukti dengan pengajuan praperadilan atas dasar tak terima ditetapkan sebagai tersangka. Meski ditolak, rupanya tersangka akan mengajukan penangguhan penahanan.
Terkait kabar tersebut, Kabid Humas Polda Kalimantan Timur (Kaltim) Kombes Pol Yusuf Sutedjo mengatakan jika pengajuan penangguhan penahanan adalah hak tersangka sebagai warga negara Indonesia.
Terlebih dalam kasus pencabulan ini, kata dia, penyidik harus hati-hati agar proses penanganan kasusnya tak menjadi bumerang bagi mereka.
"Kasus asusila ini kan kasus yang bukan nampak di muka umum. Intinya tak masalah jika mengajukan," kata Yusuf, Rabu (1/12/2021).
Nantinya bergantung pada pihak penyidik. Dari hasil penyelidikan itulah yang dapat menjadi acuan, apakah permohonan tersangka dapat dikabulkan atau tidak. Tentunya perlu pertimbangan yang mendukung jika tersangka memang ingin mengajukan penangguhan penahanan.
"Tergantung penyidik dan kita tidak bisa mengintervensi penyidik. Perlu melihat perjalanan kasus tersebut," terangnya.
Kabar ini membuat pengacara korban Siti Sapurah atau akrab disapa Ipung, meradang. Menurutnya, terlalu banyak langkah yang diambil pelaku. Padahal jela sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Ia pun memohon kepada pihak kepolisian agar permintaan penangguhan penahan yang akan diajukan tersangka tak disetujui.
Karrna pada dasarnya perubahan penerapan Undang-Undang dalam kasus pelecehan terhadap anak ini tentu ada maksudnya, dan kasus ini masuk dalam kejahatan anak.
"Artinya, penanganan kasus ini pun perlu dilakukan dengan cara luar biasa pula. Karena tak ada tempat bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak, agak tak menjadi kesempatan lainnya bagi pelaku untuk bertindak terhadap korban lainnya," pungkasnya. (an)