Tulis & Tekan Enter
images

Pemuda asal Kutim Junaidi melapor kepada Lembaga Penyiaran kurangnya tranparansi keterbukaan informasi publik terkait APBD Kutim

Tertutup Rapat, Transparansi Informasi Keterbukaan Publik APBD di Kabupatennya Pemuda Asal Kutim Junaidi Melapor Ke Lembaga Penyiaran Kaltim

Kaltimkita.com, KUTAI TIMUR – Tentunya masyarakat sangat menginginkan aturan keterbukaan informasi publik pada  prakteknya  secara konkrit riil dan nyata dapat benar - benar berjalan.

Terlebih penyerapan keterbukan informasi publik termasuk APBD Kutim juga telah diatur seperti  yang  tertuang pada Undang Dasar 1945.  "Yang mana kebebasan mendapatkan informasi publik sudah dijamin oleh UUD 1945 beserta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Kedua aturan ini memberikan akses kepada publik untuk mendapatkan informasi yang diinginkan sekaligus menjamin keterbukaan badan publik," jelasnya

Maka berdasarkan aturan dan perundang – undangan tersebut diwajibkan seluruh badan publik dan penyelenggara pemerintahan wajib mengedepankan pemberian informasi terhadap publik sesuai aturan dalam undang-undang. "Hak informasi publik bukan berarti membuat publik menjadi auditor, karena hak auditor hanya milik BPK," terang Staf Ahli bidang Informasi dan Media Massa Kemenkominfo Henry Subianto di beberapa pemberitaan media nasional.

Terkait itu pula, undang-undang ini juga memberikan jaminan kepada publik untuk membuka dokumen-dokumen rahasia dalam rentang waktu tertentu. Namun, tidak semua dokumen yang dapat diungkap kepada publik terutama menyangkut  hubungan biletral dan hankam antar negara - negara internasional bersifat rahasia apalagi menyangkut strategi pertahanan kedaulatan suatu negara di mata  dunia internasional.

Staf Ahli bidang Informasi dan Media Massa Kemenkominfo Henry juga menjelaskan tidak hanya media saja  yang berhak mendapatkan suatu bentuk transparansi melalui keterbukaan informasi publik akan tetapi masyarakat memiliki hak sama menyerap  informasi.

Lantas bagaimana dengan keterbukaan informasi APBD Kutim? Melalui jalur resmi serta memahami akan landasan hukum yang telah memiliki ketetapan landasan hukum berdasarkan perundangan – undangan tranparansi keterbukaan publik terlebih menyangkut APBD tentunya dalam hal ini masyarakat berhak dan merupakan bagian fungsi dari diluar dari kewenangan legislatif dalam menjalankan peran publik controling.

Baru – baru ini terberitakan pada salah satu stasiun televisi nasional ternama di Jakarta Kontributor Kaltim yang mendapati tekad kuat seorang pemuda Kutai Timur  Junaidi yang tengah menyambangi Lembaga Penyiaran Provinsi Kaltim melaporkan kurangnya transparansi informasi APBD di Kabupatennya yang seharusnya dapat diakses misalnya melalui website informasi dan publikasi Diskominfo Perstik Kutim.

“Saya sebelum bertandang ke kantor Lembaga Penyiaran sebelumnya telah berupaya mengupdate informasi APBD namun tampaknya kurang tranparans (tertutup red) dengan berbagai latar belakang alasannya, karena tidak mendapatkan jawaban makanya saya melapor,” ungkap Junaidi.

Junaidi prihatin dan sangat menyayangkan atas apa yang dialaminya, saat ingin mengetahui dan menyerap informasi APBD padakKabupatennya, terlebih Kutim telah menjadi atensi perhatian pada beberapa temuan yang banyak masuk pada kewenangan proses ranah hukum. Untuk itu dirinya masih menunggu tindak lanjut atas laporan kepada Lembaga Penyiaran Kaltim. “Insya Allah Lembaga Penyiaran Kaltim terbilang independens profesional dalam menerima beragam masukan laporan terutama mendukung akan terwujudnya informasi pemerintahan yang bersih, transparan dan APBD – nya terkelola secara sehat,”tegas Junaidi. (aji/rin)


TAG

Tinggalkan Komentar